Jadwal Gaji 13 ASN 2026 dan Besarannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji ke-13 setiap tahunnya. Pembayaran ini berbeda dari gaji yang diterima setiap bulan. Jadi, kapan gaji ke-13 ASN 2026 akan dibayarkan?
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Tahun 2026 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Di Bab III Pasal 3, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ditanggung oleh daftar isian pelaksanaan anggaran dari kegiatan terkait. Untuk lembaga non-struktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya akan diambil dari daftar anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga non-struktural.
Selain itu, informasi mengenai pembayaran gaji ke-13 ASN 2026 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2026.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Di dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-14 kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Komponen Gaji ke-13 ASN
Pemberian gaji ke-13 ASN adalah bagian dari pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponennya. Sumber anggarannya berasal dari APBN dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Jumlah gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Ketentuan jumlah di daerah dan pusat juga bervariasi.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam Pasal 15, dinyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun yang lalu.
Untuk nominal gaji ke-13 2026 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan memperoleh jumlah penuh tanpa pemotongan iuran atau lain-lain. Namun, mungkin akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah jumlah maksimum untuk pimpinan, anggota, dan pegawai tidak tetap ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri yang baru.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
-
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s. d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
-
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Cara untuk Mengecek Gaji 13 PNS Sudah Diterima atau Belum
Dilansir dari detik.com, ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk memastikan apakah gaji 13 sudah cair. ASN dapat menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah atau memeriksa langsung di bank yang menyalurkan. Berikut adalah penjelasan cara mengecek gaji 13 apakah sudah diterima atau belum.
Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK dari Play Store atau App Store
- Pasang di ponsel
- Login dengan memasukkan NIP dan kata sandi
- Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”
- Periksa informasi mengenai status pencairan dan rincian gaji yang diterima
Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh dan pasang aplikasi Taspen
- Buka aplikasi kemudian pilih Autentikasi
- Masukkan data pribadi seperti NIK dan nomor Taspen
- Pilih Login
- Setelah itu, lakukan pengecekan informasi pembayaran gaji ke-13 secara berkala
Tanyakan ke Bagian Keuangan atau HRD
Jika metode online tidak berhasil, ASN bisa bertanya kepada bagian keuangan atau HRD di instansi tempat mereka bekerja. Untuk pensiunan, bisa langsung mengecek ke pihak bank Taspen. Biasanya, instansi akan memberikan pengumuman resmi mengenai pembayaran gaji ke-13 dengan membarui informasi prosesnya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya yang bersumber dari APBN. Pembayaran ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 serta PP Nomor 9 Tahun 2026, dengan ketentuan teknis dan komponen penghasilan yang sudah ditetapkan secara resmi.
Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 dan akan diterima penuh tanpa pemotongan iuran, meskipun tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Sumber :
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya




