Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria yang mengacu pada pembaruan data terbaru.
Penyaluran bantuan tidak diberikan secara merata kepada semua penerima sebelumnya, melainkan mengikuti hasil verifikasi dan status terkini dalam sistem.
3 Pesyaratan Agar Terima Bansos PKH dan BPNT
Dilansir dari RadarBogor berikut adalah rincian persyaratan serta penjelasan penting yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 6 April 2026.
Terdaftar dalam DTSEN
KPM wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi acuan utama dalam proses penyaluran bansos.
Apabila nama tidak tercantum dalam DTSEN, maka bantuan tidak bisa diproses untuk pencairan pada tahap ini.
Masuk kategori desil 1 hingga desil 4
Penentuan penerima dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi dalam beberapa kelompok desil. KPM harus berada pada desil 1 sampai desil 4 agar memenuhi syarat penerima.
Desil 1 adalah kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil 4 masih termasuk kelompok yang dipertimbangkan menerima bantuan.
“Ini syarat mutlak juga bagi seseorang KPM yang penerima bantuan PKH atau bantuan BPNT berada di desil prioritas yaitu desil 1 sampai di desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga terbaru di tahun 2026 di tahap kedua,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Status kepesertaan aktif dan tidak tereksklusi
Status bantuan dalam sistem harus tercatat aktif, baik untuk PKH maupun BPNT. Selain itu, KPM tidak boleh berstatus tereksklusi atau keluar dari sistem. Jika status tidak aktif, pencairan bantuan tidak dapat dilakukan.
Penjelasan untuk desil 3 dan desil 4
KPM yang berada di desil 3 dan 4 masih memiliki kesempatan menerima bantuan, tergantung jenis program:
Untuk BPNT, penerima dari desil 3 dan 4 tetap bisa mencairkan bantuan asalkan memenuhi persyaratan.
Untuk PKH, prioritas utama diberikan pada desil 1 dan 2.
Namun, desil 3 dan 4 masih berpeluang menerima bantuan jika kuota nasional belum terpenuhi.
Pembaruan dan validasi data
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping sosial. Hasil pembaruan ini dijadwalkan selesai sekitar pertengahan April 2026 dan akan menjadi dasar penyaluran bansos tahap berikutnya.
Cara Mengajukan Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat dalam data, pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
- Datang langsung ke Dinas Sosial
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat.
- Mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Kesimpulan
Untuk menerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026, KPM harus terdaftar di DTSEN, masuk desil 1–4, dan memiliki status kepesertaan aktif serta tidak tereksklusi.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2604060079/cek-status-anda-sekarang-ini-3-syarat-agar-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-2-tahun-2026-bisa-dicairkan?page=3




