Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk triwulan II yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan mulai berlangsung pada pekan kedua April 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada Rabu (1/4/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa jadwal penerimaan data keluarga penerima manfaat (KPM) kini dimajukan dari sebelumnya tanggal 20 menjadi tanggal 10 di awal setiap triwulan.
Pembaruan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam proses penyaluran bansos setiap bulan.
“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April,” ucap Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, Rabu.
Setelah pengumuman tersebut, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat atau tidak.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara online melalui situs resmi maupun aplikasi milik Kementerian Sosial.
Cek melalui situs resmi
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang ditampilkan
- Jika kode kurang jelas, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan hasil apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak
Informasi yang ditampilkan juga mencakup kategori desil, yaitu tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur dari berbagai indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.
Cek lewat aplikasi
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi “Cek Bansos”
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Status penerima akan langsung ditampilkan
Skema Penyaluran Bantuan
Pemerintah menyalurkan bansos melalui dua jalur, yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening bank, penyaluran sementara dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dialihkan ke sistem perbankan Himbara pada triwulan berikutnya setelah proses pembukaan rekening selesai.
“Sambil kami membuka rekening kolektif bagi penerima manfaat yang baru, dan akan dijadikan penyaluran di triwulan berikutnya melalui Himbara. Jadi tidak bisa disalurkan lewat Himbara karena tidak memiliki rekening,” kata Gus Ipul.
Proses pembukaan rekening ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Jumlah penerima bansos saat ini masih tetap, yakni lebih dari 18 juta KPM.
“Belum ada penambahan atau penebalan, kecuali nanti ada kebijakan baru, ada stimulus ekonomi yang menjadi bagian dari programnya bapak Presiden,” kata Gus Ipul.
Ia juga mengimbau agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai kebutuhan.
Besaran Bantuan PKH Dan BPNT
Nominal bantuan PKH masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dan diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, serta kelompok rentan. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Sementara itu, BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui e-Warong sebagai bagian dari sistem distribusi non-tunai pemerintah.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu dan memberikan kejelasan bagi Anda yang menantikan pencairan bantuan sosial.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/02/173000865/pkh-dan-bnpt-triwulan-ii-mulai-cair-minggu-kedua-april-2026-ini-cara-ceknya?page=2




