Begini Cara Cetak Bukti Bayar Pajak STNK Online dengan Mudah
Di era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, termasuk urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah melalui kepolisian dan badan pendapatan daerah kini menghadirkan kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan lewat layanan online seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan aplikasi milik masing-masing Samsat provinsi.
Dengan sistem ini, para pemilik kendaraan tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya untuk membayar pajak tahunan. Namun, satu hal yang masih sering menimbulkan pertanyaan adalah: bagaimana cara mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB), yaitu lembaran yang menunjukkan besarnya nominal pajak yang telah dibayar dan biasanya menjadi bagian dari dokumen STNK?
Jangan khawatir, karena saat ini TBPKB juga bisa diperoleh secara digital dan dicetak sendiri. Bahkan jika kamu menginginkan versi fisiknya yang resmi, kamu juga bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa sejumlah dokumen.
Cara Cetak TBPKB Sendiri dari Rumah
Jika kamu memilih untuk mencetak TBPKB secara mandiri, langkah ini bisa dilakukan setelah pembayaran berhasil dilakukan melalui aplikasi dan telah disahkan secara elektronik (e-pengesahan). Setelahnya, kamu akan menerima SMS dari pihak Samsat yang berisi tautan (link) untuk mengunduh file e-TBPKB. Berikut ini panduan lengkapnya:
-
Selesaikan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal atau aplikasi Samsat provinsi.
-
Setelah itu, kamu akan menerima SMS berisi link e-TBPKB.
-
Klik link tersebut dan simpan e-TBPKB dalam format gambar (JPEG/PNG).
-
Buka gambar e-TBPKB menggunakan Microsoft Word atau aplikasi lain yang mendukung pencetakan.
-
Atur ukuran gambar agar sesuai dengan ukuran standar STNK, yaitu 23 x 7,5 cm.
-
Cetak menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 gram atau kertas buffalo putih agar lebih awet.
-
Masukkan hasil cetakan ke dalam plastik STNK untuk perlindungan tambahan.
Cara ini sangat cocok bagi kamu yang tidak ingin menunggu kiriman TBPKB dari Samsat melalui layanan pos. Cetak mandiri ini juga sudah diakui secara resmi, asalkan kamu sudah melalui proses e-pengesahan di aplikasi.
Mencetak TBPKB Langsung di Kantor Samsat
Jika kamu menginginkan TBPKB dengan kualitas cetakan yang sama seperti yang biasanya diterima dari kantor Samsat (dengan kertas khusus dan cap resmi), kamu tetap bisa mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
-
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Bukti e-TBPKB yang sudah dicetak sebelumnya
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
-
Langkah-Langkah di Kantor Samsat:
- Datangi kantor Samsat terdekat di domisili kamu.
- Kunjungi loket cetak STNK dan serahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pengesahan STNK.
- Setelah pengesahan selesai, kamu akan mendapatkan stempel resmi sebagai tanda sahnya bukti pelunasan pajak.
- Metode ini biasanya menjadi pilihan bagi kamu yang merasa lebih nyaman mengurus dokumen fisik secara langsung atau jika ingin mendapatkan kualitas cetakan terbaik dari Samsat.
Kehadiran layanan digital seperti aplikasi Signal benar-benar mengubah cara kita mengurus pajak kendaraan. Kini, kamu bisa memilih untuk mencetak sendiri bukti bayar pajak atau tetap mendatangi kantor Samsat, sesuai dengan kebutuhan dan kenyamananmu. Semua metode sudah diakui secara hukum selama kamu mengikuti prosedur resmi, terutama proses e-pengesahan.
Dengan kemudahan ini, tak ada alasan lagi untuk menunda membayar pajak kendaraan. Selain menghindari denda, kamu juga membantu pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan tepat waktu.



