Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada peserta didik agar tetap bisa mengakses pendidikan, khususnya pada jenjang dasar hingga menengah.
PIP merupakan bantuan dari pemerintah yang dapat berupa dana tunai, perluasan akses pendidikan, serta dukungan kesempatan belajar. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membantu pembiayaan pendidikan mereka.
Tujuan utama dari bantuan PIP adalah untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, khususnya beberapa hal berikut ini:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atau program wajib belajar 12 tahun
- Mencegah risiko siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi
- Membantu anak yang sempat putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal
Kriteria Penerima PIP
Mengacu informasi dari laman Kompas, peserta didik yang berhak menerima PIP antara lain adalah sebagai berikut:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dengan kondisi khusus, seperti:
- Yatim atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Berisiko putus sekolah atau yang telah kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah
- Terdampak bencana alam
- Korban konflik sosial
- Penyandang disabilitas
- Memiliki orang tua atau wali yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan
- Memiliki orang tua atau wali yang berstatus tersangka atau tahanan
Perlu diperhatikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas usia 6–21 tahun mendapatkan pengecualian dari beberapa persyaratan tertentu.
Untuk siswa yang masuk dalam kategori khusus, diperlukan rekomendasi atau usulan dari pihak terkait, seperti:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku kepentingan lainnya
Cara Cek PIP Dikdasmen 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri maupun melalui sekolah dengan cara online menggunakan ponsel. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs resmi SIPINTAR di alamat pip.kemendikdasmen.go.id
- Cari menu “Cek Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu isi kode verifikasi yang diminta
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Hasil status penerimaan akan ditampilkan secara otomatis
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan siswa, baik untuk kebutuhan langsung maupun tidak langsung.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/03/120000826/cara-cek-pip-kemendikasmen-2026-lewat-hp-ikuti-langkah-berikut-ini




