Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode April 2026. Program ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan bansos pada triwulan II tahun 2026 berpotensi dilakukan lebih cepat. Hal tersebut menyusul percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.
Dilansir dari Metrotvnews.com, mensos menyatatakan proses penyaluran bansos diperkirakan mulai dilakukan setelah tanggal 10 April 2026.
“Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Saifullah Yusuf
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau per triwulan sepanjang tahun.
Untuk bulan April 2026, pencairan sudah masuk dalam Tahap 2 atau Triwulan II yang berlangsung hingga Juni 2026.
Berikut jadwal lengkap pencairan bansos tahun 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari – Maret 2026
- Tahap 2 (Triwulan II): April – Juni 2026
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli – September 2026
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober – Desember 2026
Penyaluran bansos ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menjaga daya beli setelah momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT April 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui dua kanal resmi yang disediakan oleh Kemensos, yakni situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos Melalui Website Kemensos
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui website resmi:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian data penerima
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi seperti:
- Nama penerima
- Jenis bantuan sosial
- Status bantuan
- Periode penyaluran
Apabila muncul keterangan “YA”, maka orang tersebut tercatat sebagai penerima bansos pada periode tersebut.
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Kemensos di smartphone.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi melalui smartphone
- Login menggunakan username dan password
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah tempat tinggal
- Isi nama penerima sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian apakah nama yang dimasukkan termasuk penerima bansos atau tidak.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bukan pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
- Tidak tercatat sebagai pekerja dengan penghasilan tetap di BPJS Ketenagakerjaan
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH dan BPNT periode April 2026 diperkirakan mulai dilakukan setelah tanggal 10 April 2026, mengikuti proses pemutakhiran data sosial oleh pemerintah.
Masyarakat dapat memastikan status penerima bantuan dengan melakukan pengecekan secara online melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos. Dengan rutin mengecek data, penerima manfaat dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk dalam tahap penyaluran.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NG9Cz8eR-pencairan-bansos-april-2026-dipercepat-ini-jadwal-dan-cara-ceknya




