Syarat penerima bansos PKH 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan ini disalurkan bagi mereka yang memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Perlu diketahui Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.P
enyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun nontunai. Bantuan ini disalurkan bagi ibu hamil, anak-anak,disabilitas, lansia dan lainnya. Lalu apa syarat untuk mendapatkan bansos PKH 2026, simak penjelasan dibawah ini
Tentang Bansos PKH 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin. PKH termasuk model Social Transfer melalui Conditional Cash Transfer. Penyaluran dilaksanakan secara BERTAHAP dalam setahun melalui Bank/Pos dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, dan mengurangi kemiskinan.
Kategori Penerima PKH 2026
Kemudian Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya meliputi keluarga yang termasuk dalam kelompok sangat miskin dengan berbagai kategori, seperti:
- Ibu Hamil
- Anak usia O sd 6 tahun
- Anak Sekolah SD
- Anak Sekolah SLTP
- Anak Sekolah SLTA
- Disabilitas berat
- Lanjut Usia 60 tahun ke atas
- Korban Pelanggaran HAM Berat
Untuk menjadi penerima manfaat, individu harus memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Penerima PKH 2026
Agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH 2026, berdasarkan informasi dari detik. com, warga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar di DTSEN.
- Termasuk keluarga yang berada di desil 1-4.
- Memiliki anggota keluarga seperti ibu yang sedang hamil atau menyusui, maksimal dua anak balita, anak yang bersekolah tetapi belum menyelesaikan
- pendidikan, penyandang disabilitas berat, atau orang tua yang berusia lebih dari 60 tahun.
- Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lain dan bukan bagian dari ASN, TNI, ataupun Polri.
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi.
- Penerima harus memiliki e-KTP dan KK yang sedang aktif serta terdaftar di DTSEN.
Besar Bansos PKH 2026
Dilansir dari website kemensos sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor : 59/3/BS.01.00/1/2025 bahwa untuk kategori penerima bansos PKH dan besarannya untuk 3 bulan yaitu:
- Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan bagi keluarga miskin dan rentan melalui penyaluran di Bank/Pos secara tunai maupun nontunai. Untuk mendapatkan bansos PKH 2026, warga harus memenuhi syarat berikut: termasuk kelompok keluarga miskin yang terdaftar di DTSEN, berada di desil 1-4, memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau penyandang disabilitas berat, tidak menerima bantuan sosial lain, bukan ASN, TNI, atau Polri, dan memiliki e-KTP serta KK yang aktif di DTSEN.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8319006/kapan-bansos-pkh-2026-cair-ini-jadwal-cara-cek-penerima-dan-nominalnya
https://kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh




