Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) hanya kalangan masyarakat tertentu yang menerimanya dan salah satunya didasarkan pada desil. Menariknya, masyarakat kini bisa mengecek desil tanpa perlu menggunakan aplikasi. Simak caranya berikut ini.
Apa itu desil? Singkatnya, desil adalah suatu ukuran yang digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau kategori sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi masing-masing.
Di dalam desil ada 10 tingkat berbeda, yang mana semakin tinggi tingkatan menunjukkan kelompok masyarakat sejahtera. Sebaliknya, semakin rendah tingkatan desil, maka akan masuk dalam golongan menjadi prioritas penerima bantuan dari pemerintah, yang mana dalam hal ini disalurkan melalui Kemensos RI.
Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi
Berbeda dengan cara pengecekan bansos sebelumnya yang hanya akan menunjukkan apakah nama yang dimasukkan termasuk penerima atau bukan, pembaruan di laman resmi Cek Bansos Kemensos memungkinkan kamu mengetahui tingkatan desil. Caranya cukup dengan mengakses laman resmi tersebut dan mengisi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, secara otomatis sistem akan menunjukkan hasil yang mana di dalamnya terdapat informasi tentang tingkat desil nama yang dimasukkan. Untuk memudahkan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1.Pertama-tama kunjungi terlebih dahulu laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui domain https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2.Kalau sudah, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia. Pastikan setiap nomor yang dimasukkan sudah benar sesuai yang ada di KTP.
3.Lanjutkan dengan mengisi kolom Huruf Kode sesuai yang muncul di layar.
4.Kemudian pilih opsi Cari Data.
5.Secara otomatis sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan kamu berada di desil berapa.
Bagaimana Cara Menentukan Desil Bansos?
Sebagai salah satu kriteria dalam menentukan bansos, beberapa orang mungkin memiliki anggapan tingkatan desil diambil dari pertimbangan gaji. Ada berbagai aspek lainnya yang menjadi rujukan bagi Kemensos RI dalam hal menentukan desil bagi setiap keluarga di Indonesia.
Mengutip dalam salah satu unggahan di Instagram @kemensosri, kriteria penentuan desil tidak hanya berpatokan pada penghasilan atau pengeluaran masyarakat. Lebih dari itu, berbagai aspek ekonomi juga tak kalah masuk dalam penilaian untuk menentukan setiap keluarga ada pada desil berapa.
“Perlu diingat Desil itu bukan cuma dihitung dari gaji atau pengeluaran bulanan aja. Kalau Sobat Sosial sempat melihat tabel desil berdasarkan pendapatan di internet itu tidak benar! Karena desil dihitung dari berbagai kondisi sosial ekonomi. Mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, sampai kepemilikan aset. Dan Desil bersifat dinamis. Artinya, data bisa berubah sesuai kondisi terbaru di lapangan,” tulis unggahan tersebut.
Perubahan Kriteria Desil untuk Penerima Bansos
Sementara itu, per tahun 2026 ini terdapat kriteria desil yang mengalami perubahan untuk penyaluran bansos reguler dari pemerintah. Untuk diketahui, bansos reguler dari pemerintah terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sebelumnya kriteria desil untuk penerima bansos tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Di dalam Diktum Keempat tercantum secara jelas penerima PKH diperuntukkan bagi keluarga dengan Desil 1-4, sedangkan BPNT khusus bagi Desil 1-5. Sebagaimana bunyi diktum tersebut:
“a. Penerima program keluarga harapan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai 4 (empat);
b. Penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);”
Kendati begitu, terdapat perubahan kriteria desil yang disampaikan oleh Kemensos melalui salah satu media sosial resminya. Masih mengacu pada unggahan lain dalam Instagram @pusdatinkesos, per triwulan 1 tahun 2026 penerima BPNT mengalami perubahan.
Awalnya diprioritaskan untuk keluarga dengan Desil 1-5. Namun, mulai triwulan 1 tahun 2026 berubah peruntukannya menjadi Desil 1-4.
“Kementerian Sosial terus melakukan berbagai upaya agar bansos tepat sasaran. Selain terus melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial, Kemensos saat ini juga semakin mempertajam sasaran penerima bansos. Penerima Program Sembako yang selama ini berada pada desil 1-5 diubah menjadi desil 1-4 sehingga penerima bansos yang berada di atas desil 4 bisa dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil 1. Sementara itu, kriteria penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berada pada desil 1-4,” tertuang dalam keterangan unggahan tersebut.
Dengan adanya perubahan tadi, maka Kemensos RI turut melakukan penyesuaian terhadap penyaluran bansos. Pada triwulan tahun 2026 terdapat pengalihan bagi keluarga di luar desil 1-4 untuk mereka yang lebih diprioritaskan.
“Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan 1 tahun 2026 ini, Kemensos melakukan pengalihan 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Sembako yang berada diluar desil 1-4 untuk digantikan dengan keluarga yang berada pada desil 1-4 sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil paling bawah terlebih dahulu,” lanjut keterangan yang sama.
Itulah tadi cara cek desil bansos tanpa perlu menggunakan aplikasi hanya dengan pakai NIK KTP beserta cara menentukan desil dan perubahan kriteria penerima bansos


