Cek BSU Akhir Tahun 2025: Apakah Bantuan Subsidi Upah Masih Disalurkan?
Cek BSU Akhir Tahun 2025: Apakah Bantuan Subsidi Upah Masih Disalurkan? Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah pekerja mulai mencari informasi mengenai program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025. Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah kepada pekerja, bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.
Program ini dirancang oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam bentuk subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan sekaligus selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu.
Syarat penerima BSU
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat tertentu bagi penerima untuk memastikan bantuan dapat disalurkan kepada mereka yang berhak.
Berikut adalah kriteria keseluruhan yang digunakan untuk penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Mendapatkan gaji atau upah maksimum sebesar Rp3,5 juta per bulan.
-
Diberikan prioritas kepada pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU ini.
-
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
Cara cek status penerimaan BSU
Pekerja bisa mengecek status partisipasi dan penerimaan melalui beberapa saluran yang telah disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah cara untuk mengeceknya dengan beberapa metode:
-
Melalui situs Kemnaker
- Kunjungi website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK yang Anda miliki.
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan.
- Cek detail status penerimaan.
-
Melalui aplikasi JMO
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Masukkan data diri sesuai dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu BSU.
- Setelah itu, Anda bisa melihat status penerimaan.
Proses pencairan BSU dapat dilakukan di Himpunan Bank Negara (Himbara) terdekat, pastikan Anda memiliki rekening di salah satu bank tersebut seperti (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) dan juga bisa dilakukan di kantor pos.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap aplikasi yang mengatasnamakan BSU Kemnaker, karena pemerintah hanya menyediakan dua saluran resmi untuk mengecek status penerimaan.
Hingga akhir Desember 2025, belum ada konfirmasi resmi pemerintah mengenai pencairan BSU baru. Meskipun begitu, pekerja dapat tetap memantau perkembangan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kebijakan baru, pemerintah biasanya mengumumkannya secara terbuka.




