Isu mengenai penurunan desil Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang Lebaran 2026.
Belakangan ini sempat muncul informasi mengenai adanya oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar terkait proses penurunan desil penerima bantuan sosial.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Info Bansos, pungutan yang diminta oleh oknum tersebut cukup besar, berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu. Oknum tersebut bahkan dikabarkan sudah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Tindakan tersebut tentu tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan data bansos, termasuk penurunan desil, tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih waspada agar tidak menjadi korban praktik serupa di kemudian hari.
Para KPM juga diimbau untuk memahami prosedur resmi penurunan desil agar tidak mudah tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perlu diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi sepuluh kategori.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial adalah mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila sebuah keluarga tercatat berada di atas kategori tersebut, maka kemungkinan besar tidak akan menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2026.
Metode Mengajukan Penurunan Desil KPM
Dilansir dari RadarBogor yang menurut penjelasan dari kanal YouTube Pendamping Sosial, terdapat dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan penurunan desil, yaitu sebagai berikut.
Menghubungi Operator SIKS-NG di Desa atau Dinas Sosial
KPM dapat datang langsung ke operator SIKS-NG yang berada di kantor desa atau dinas sosial setempat.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, sampaikan secara jelas tujuan kedatangan kepada petugas agar proses pengajuan dapat diproses sesuai prosedur.
Menggunakan Aplikasi Cek BansosSelain datang langsung ke petugas, masyarakat juga dapat mengajukan
penurunan desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Cara ini dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan biaya transportasi untuk datang ke kantor desa atau dinas sosial.
Langkahnya cukup mudah, yakni mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun, kemudian memilih menu pengajuan penurunan desil.
Namun perlu dipahami bahwa proses perubahan data tidak berlangsung secara instan. Setelah pengajuan dilakukan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan atau ground check dengan mendatangi rumah KPM untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah pengajuan penurunan desil dapat disetujui atau tidak.
Kesimpulan
Penurunan desil KPM bansos dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui operator SIKS-NG di desa atau dinas sosial serta lewat aplikasi Cek Bansos.
Sumber Referensi
https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477310349/2-cara-menurunkan-desil-kpm-bansos-jelang-lebaran-2026-mudah-tanpa-harus-mengeluarkan-biaya



