Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan pada Maret 2026. Dua bantuan yang paling banyak dinantikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam data pemerintah.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan tersebut. Proses pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos maupun menggunakan aplikasi yang telah disediakan pemerintah. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial untuk memastikan status penerima bansos.
Melalui layanan pengecekan ini, warga dapat mengetahui status penerimaan bansos PKH dan BPNT, jadwal pencairan, hingga informasi terkait penyaluran bantuan yang dilakukan pemerintah pada periode Maret 2026.
Nominal Bansos PKH dan BPNT Maret 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pada Maret 2026. Bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan PKH diberikan sesuai dengan kategori penerima. Sementara itu, penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Berikut rincian nominal bantuan PKH yang diterima masyarakat:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat tahap.
Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari – Februari – Maret
- Tahap 2: April – Mei – Juni
- Tahap 3: Juli – Agustus – September
- Tahap 4: Oktober – November – Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk mengecek secara berkala karena pencairan bisa terjadi pada minggu pertama hingga minggu terakhir setiap periode.
Cara Cek Bansos 2026 Melalui Website
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Pastikan data yang dimasukkan benar
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pengecekan bansos juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna baru
- Isi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Setelah berhasil login, buka menu “Profil”
Pada menu tersebut akan muncul informasi status penerima bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima serta data anggota keluarga lain yang terdaftar dalam DTSEN.
Kesimpulan
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mudah melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos agar mengetahui apakah bantuan sudah cair atau belum.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8400373/panduan-cek-bansos-kemensos-maret-2026-pencairan-pkh-bpnt-simak?page=2




