Menjelang perayaan Lebaran, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para aparatur pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). THR menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Banyak PPPK yang ingin mengetahui kapan THR Lebaran 2026 akan mulai dicairkan serta berapa besaran tunjangan yang akan diterima. Untuk itu, penting memahami jadwal pencairan yang telah ditetapkan pemerintah beserta komponen pembayaran yang menjadi bagian dari THR tersebut. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan THR Lebaran 2026 untuk PPPK, PNS , TNI dan POlri beserta rincian besarannya.
Penerima THR Idul Fitri 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah aparatur negara mulai dari PPPK sampai TNI POlri sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR ini telah diatur dalam kebijakan resmi yang mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari ASN hingga pensiunan. Sedangkan guru dan dosen akan menerima tunjangan profesi dalam 1 bulan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima THR pada tahun 2026.
Nominal THR untuk PNS
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dijelaskan bahwa gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan serta masa kerja. Untuk golongan terendah, yaitu golongan Ia, gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600. Sementara itu, gaji tertinggi berada pada golongan IV-E, dengan kisaran penghasilan Rp 3.880.400 sampai dengan Rp 6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal tiga anak)
- Tunjangan kinerja: Nominal disesuaikan dengan instansi dan jabatan masing-masing.
Nominal THR untuk Pegawai Swasta
Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan hak untuk para pekerja di sektor swasta yang masa kerjanya setahun (12 bulan) yang diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya keagamaan. Jumlah THR yang diterima karyawan biasanya disesuaikan dengan lama kerja serta aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Berikut hitungannya:
Jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x UMP per bulan
Contoh:
UMP Medan = Rp 4.335.197
Hitungan THR untuk masa kerja kurang dari 12 bulan:
10/12 x Rp 4.335.197
THR = Rp 3.612.664
Maka jumlah THR yang diterima adalah Rp 3.612.664. Pembayaran THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Nominal THR untuk Guru ASN dan PPPK
Berbeda dengan perhitungan THR yang diterima PNS dan pegawai swasta, THR untuk guru dan PPPK yaitu jumlah gaji per bulan sesuai golongan ditambah tunjangan keluarga dan lainnya.
Demikian informasi THR Lebaran 2026 PPPK, jadwal dan besaran yang diterima. Semoga bermanfaat.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8368875/jadwal-pencairan-thr-lebaran-2026-lengkap-besaran-yang-diterima-cek




