Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi perhatian. Salah satu yang banyak ditanyakan adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima THR pada tahun 2026 serta kapan pencairannya dilakukan.
Pemerintah memastikan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok ASN yang berhak menerima THR menjelang Lebaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
PPPK Dipastikan Mendapat THR Lebaran 2026
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan menerima THR sebagaimana ASN lainnya, termasuk PNS, anggota TNI, dan Polri. Dilansir dari laman detik.com Pemberian THR tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem kepegawaian negara. Dasar hukum pemberian THR kepada PPPK antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan aparatur negara.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK. Dengan dasar hukum tersebut, PPPK yang memiliki status aktif dan memenuhi syarat administrasi berhak menerima THR pada tahun 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan THR 2026. Namun, berdasarkan keterangan pejabat pemerintah dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN kemungkinan dicairkan lebih awal, yaitu pada awal Ramadan 2026. Jika mengikuti pola yang sama seperti tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10–15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perkiraan Lebaran 2026 jatuh pada sekitar 21 Maret 2026, maka THR PPPK berpotensi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Meski demikian, kepastian jadwal pencairan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui peraturan dan pengumuman dari kementerian terkait.
Komponen THR yang Diterima PPPK
Besaran THR yang diterima PPPK tidak selalu sama bagi setiap pegawai. Hal ini karena jumlahnya bergantung pada gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing. Secara umum, komponen THR ASN termasuk PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan THR yang diterima oleh pegawai setiap tahun.
Karena setiap jabatan memiliki tunjangan yang berbeda, jumlah THR yang diterima PPPK juga dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Syarat PPPK Agar Berhak Mendapat THR
Tidak semua PPPK otomatis menerima THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pegawai dapat memperoleh tunjangan tersebut. Beberapa syarat utama antara lain:
- Status kepegawaian masih aktif pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum hari raya.
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau status lain yang menyebabkan hak tunjangan dihentikan.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai berpotensi tidak menerima THR pada tahun berjalan. Karena itu, penting bagi PPPK untuk memastikan data kepegawaian dan status administrasi tetap aktif di instansi masing-masing.
Anggaran THR ASN Tahun 2026
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan melalui APBN. Anggaran tersebut mencakup pembayaran THR bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.
Kesimpulan
PPPK dipastikan berhak menerima THR Lebaran 2026 sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang ASN serta peraturan pemerintah yang mengatur pemberian THR kepada aparatur negara. Meskipun jadwal pencairan resmi belum diumumkan,
THR ASN termasuk PPPK diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026, sekitar 10–15 hari sebelum Idul Fitri. Besaran THR yang diterima PPPK akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan. Untuk kepastian tanggal pencairan, PPPK disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui kementerian terkait.
Sumber
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8375752/pppk-dapat-thr-2026-cek-aturan-jadwal-pencairan-dan-cara-hitungnya




