Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan batas waktu selama 90 hari kepada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berada pada kelompok desil 6 hingga 10 untuk memperbarui data mereka. Jika tidak melakukan pembaruan data dalam kurun waktu tersebut, status kepesertaan mereka berisiko dinonaktifkan dari program bantuan pemerintah. Melalui imbauan ini, Kemensos mengajak para peserta untuk segera melakukan pembaruan data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat yang dinilai sudah memiliki kondisi ekonomi lebih baik juga dianjurkan untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
PBI JK Diprioritaskan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Program PBI JK merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penerima bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Sementara itu, kelompok desil 6 sampai desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah hingga mampu. Karena alasan tersebut, mereka tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Namun, jika ada masyarakat yang merasa status ekonominya tidak sesuai—misalnya tercatat sebagai mampu padahal kondisi sebenarnya masih membutuhkan bantuan—maka mereka dapat mengajukan perubahan data melalui sistem DTSEN.
Cara Cek Status Desil di Situs Resmi Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status desil mereka dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah seseorang masih berhak menerima bantuan sosial atau tidak.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status desil:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi terkait data penerima bantuan
Informasi yang muncul biasanya mencakup nama lengkap, kelompok desil, status bantuan, serta periode pencairan bansos.
Pengelompokan Desil dalam Data Kemensos
Kemensos membagi masyarakat ke dalam beberapa kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Berikut pembagian kelompok desil tersebut:
- Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin atau miskin ekstrem
- Desil 2: Kelompok masyarakat miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Kondisi ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok masyarakat menengah hingga ekonomi atas
Pengelompokan ini tidak bersifat permanen karena diperbarui setiap tiga bulan sekali. Data tersebut bersumber dari DTSEN Kemensos yang dipadukan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Cara Mengajukan Perubahan Data Desil
Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat melakukan pembaruan data melalui dua jalur berikut:
- Jalur resmi melalui desa atau kelurahan, serta dinas sosial setempat
- Jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos
Dengan melakukan pembaruan data, masyarakat dapat memastikan apakah mereka masih layak menerima bantuan sosial atau tidak.
Kondisi yang Membuat Penerima Bansos Tidak Layak
Meskipun seseorang tercatat sebagai penerima bantuan, status tersebut dapat dicabut apabila ditemukan beberapa kondisi berikut:
- Identitas atau alamat tidak ditemukan dalam sistem
- Data tidak valid atau tidak terverifikasi
- Penerima bantuan telah meninggal dunia
- Memiliki status pekerjaan sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki anggota keluarga dengan pekerjaan pada sektor tersebut
Kesimpulan
Kemensos memberikan kesempatan selama 90 hari bagi peserta PBI JK yang berada di desil 6 hingga 10 untuk memperbarui data mereka di sistem DTSEN. Program bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 5. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status desil melalui situs resmi Kemensos serta segera memperbarui data apabila terdapat ketidaksesuaian.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/13/152457326/peserta-pbi-jk-desil-6-10-diberi-waktu-90-hari-agar-tak-dinonaktifkan




