Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Surabaya menjelang perayaan Hari Raya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal sekitar Rp2 juta untuk setiap orang.
Kebijakan ini cukup menyita perhatian publik karena dalam aturan yang berlaku sebenarnya tidak secara rinci mengatur besaran THR bagi PPPK dengan status paruh waktu.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Surabaya tetap memutuskan memberikan THR tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi para pegawai.
THR ASN Disesuaikan dengan Kemampuan APBD
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan APBD daerah.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, para pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Namun, kondisi APBD Kota Surabaya pada tahun ini mengalami perubahan karena adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
Dikutip dari Suara Surabaya pada 13 Maret 2026, berikut pernyataan Eri:
“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu THR bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita.”
“APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun.”
“Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” ujarnya.
Walaupun menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Surabaya tetap berusaha menyalurkan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para aparatur yang telah bekerja.
Perhitungan THR PPPK Penuh Waktu
Dilansir dari Pojoksatu untuk PPPK penuh waktu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Apabila masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun penuh, maka besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja yang telah dijalani.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perhitungannya dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja pegawai dengan 12 bulan.
Hasil pembagian tersebut kemudian dikalikan dengan total gaji bulanan yang diterima, termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai tersebut.
Berikut penjelasan Eri:
“Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan,”
“Kemudian dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya gaji berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Sebenarnya Hanya Mendapat Sekitar Rp700 Ribu
Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, ketentuan mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ternyata belum diatur secara khusus dalam regulasi yang berlaku.
Apabila menggunakan metode perhitungan yang sama seperti PPPK penuh waktu, maka jumlah THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan relatif kecil.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa jika perhitungannya didasarkan pada masa kerja dua bulan, yakni Januari dan Februari, maka nominal THR yang diperoleh hanya berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Diputuskan Tetap Rp2 Juta
Meskipun hasil perhitungan awal menunjukkan nominal yang relatif kecil, Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menetapkan pemberian THR dengan nilai yang lebih besar bagi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para pegawai tersebut.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan kota. Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah untuk menyusun skema perhitungan yang memungkinkan pemberian THR dengan nominal yang lebih layak.
“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu, PPPK paruh waktu berjuang bersama untuk pemerintah kota.”
“Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.
Setelah dilakukan kajian dan perhitungan lebih lanjut, Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan memberikan THR sebesar Rp2 juta kepada PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen.”
“Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap berikan Rp2 juta,” ungkapnya.
Harapan Pemkot Surabaya untuk ASN
Di akhir keterangannya, Eri Cahyadi mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah selalu bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pegawai.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk tetap mempertahankan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
“Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya.
Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” tutupnya.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu di Surabaya akan menerima THR 2026 sebesar Rp2 juta per orang sebagai bentuk apresiasi Pemkot atas kontribusi mereka, meski aturan resmi tidak mengatur besaran tersebut.
Sumber Referensi
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157305542/alhamdulillah-pppk-paruh-waktu-surabaya-dapat-thr-2026-nominalnya-rp2-juta-per-orang-simak-penjelasan-eri-cahyadi




