Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga para pensiunan serta pekerja di sektor swasta yang menunggu kejelasan terkait jadwal pembayaran, jumlah yang akan diterima, hingga komponen THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR menjadi salah satu hak penting bagi para pekerja, terutama untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan saat menjelang Lebaran. Kebutuhan tersebut mulai dari keperluan rumah tangga, biaya perjalanan mudik, hingga tradisi berbagi dengan keluarga maupun kerabat.
Sampai saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan aturan resmi yang secara khusus mengatur pencairan THR tahun 2026.
Meski begitu, beberapa ketentuan yang pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya serta pernyataan dari pejabat pemerintah dapat menjadi gambaran awal mengenai proses dan mekanisme pembayarannya.
Lalu, kapan sebenarnya batas terakhir pembayaran THR 2026 bagi karyawan swasta? Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan yang berlaku, perkiraan jadwal pencairan, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
THR sebagai Hak Pekerja
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak dasar pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja menjelang hari besar keagamaan. Ketentuan ini berlaku baik bagi aparatur negara maupun bagi pekerja yang berada di sektor swasta.
Pemberian THR tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian.
Pada periode Ramadan hingga Lebaran, meningkatnya daya beli masyarakat biasanya turut mendorong pergerakan ekonomi nasional, terutama pada sektor perdagangan, transportasi, serta pariwisata.
Bagi aparatur negara, pembayaran THR menjadi bagian dari kebijakan keuangan pemerintah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk pekerja di sektor swasta, kewajiban pemberian THR telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah berencana menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara lebih cepat pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pembayaran THR untuk ASN diupayakan bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan.
Namun demikian, tanggal pasti pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi ASN tahun 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, regulasi tersebut biasanya diterbitkan menjelang Ramadan dan menjadi dasar bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada pegawainya.
Jika merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Ramadan 1447 H diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026 dan Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka aparatur negara kemungkinan mulai menerima THR secara bertahap sejak akhir Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan bagi pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2026.
Komponen THR ASN 2026
Secara umum, unsur penyusun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya tidak mengalami perubahan besar setiap tahunnya. Skema pembayarannya umumnya mengikuti struktur penghasilan yang diterima pegawai pada periode tertentu sebelum hari raya.
Mengacu pada pola yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, komponen THR ASN diperkirakan mencakup beberapa unsur berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen
Jumlah THR yang diterima oleh setiap ASN tentu tidak sama. Besarnya akan menyesuaikan dengan golongan, posisi jabatan, serta nilai tunjangan kinerja yang dimiliki masing-masing pegawai.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN?
Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari kalangan aparatur negara tidak hanya terdiri dari pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga mencakup para pensiunan.
Dilansir dari Detik.com yang berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, beberapa kelompok yang berhak menerima THR di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, THR juga diberikan kepada sejumlah penerima pensiun, seperti:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, maupun orang tua yang sah
Ketentuan tersebut masih menjadi pedoman awal untuk penyaluran THR tahun 2026. Meski begitu, pemerintah tetap memiliki kemungkinan melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi pegawai PPPK, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.
Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, jumlah THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR dilakukan dengan rumus berikut:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK telah bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan bulanan Rp4.000.000, maka THR yang diterima adalah:
6 ÷ 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Sementara itu, PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun biasanya akan memperoleh THR sebesar satu kali penghasilan bulanan secara penuh.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
Pegawai PPPK dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah memenuhi ketentuan masa kerja serta persyaratan administrasi yang berlaku.
Jika diasumsikan Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret, maka pegawai yang sudah menerima penghasilan pada bulan Februari dan telah bekerja setidaknya satu bulan sebelum Lebaran berhak mendapatkan THR.
Ketentuan mengenai masa kerja tersebut juga menyesuaikan dengan sistem hari kerja yang diterapkan di masing-masing instansi, baik yang menggunakan pola lima hari kerja maupun enam hari kerja dalam satu minggu.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Untuk aparatur negara serta para pensiunan, dasar hukum yang digunakan antara lain:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji PNS
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, aturan mengenai THR diatur dalam beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang Cipta Kerja
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan
Berbagai regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berbeda dengan ASN yang menunggu keputusan pemerintah, jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta sudah diatur secara tegas dalam peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Apabila Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas terakhir pembayaran THR untuk karyawan swasta berada di kisaran 11 atau 12 Maret 2026.
Selain itu, penting diketahui bahwa THR harus diberikan secara penuh sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak diperbolehkan membayarnya secara bertahap atau dengan sistem cicilan.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu kali gaji penuh.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Rumus perhitungan THR secara proporsional adalah:
Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah:
6 ÷ 12 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
Besaran tersebut dapat berbeda pada setiap perusahaan, tergantung pada komponen upah yang diterapkan dalam sistem penggajian masing-masing.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan
- Peringatan atau teguran tertulis
- Pembatasan aktivitas usaha
- Penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan
Selain itu, para pekerja juga memiliki hak untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan, yang biasanya dibuka menjelang bulan Ramadan setiap tahunnya.
Perlu diketahui juga bahwa THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh 21) sehingga akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Menjelang Idul Fitri 2026, pencairan THR kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia. Untuk karyawan swasta, peraturan menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada pada 11 atau 12 Maret 2026.
Kesimpulan
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8399791/batas-akhir-pencairan-thr-2026-untuk-karyawan-swasta-dan-sanksi-perusahaan




