Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan kepastian bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahannya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini berlaku bagi seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Harapannya, pemberian THR ini dapat membantu meringankan beban finansial para aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, dalam memenuhi berbagai kebutuhan mendesak menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026
Kebijakan di Tengah Regulasi Pusat
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tidak mengatur secara khusus mengenai THR untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel tetap mengambil kebijakan untuk menyalurkannya sebagai bentuk perhatian kepada aparatur daerah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang berperan penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Skema Perhitungan Berbasis Masa Kerja
Terkait besaran nominal yang akan diterima, Gubernur menjelaskan bahwa setiap pegawai akan mendapatkan jumlah yang berbeda karena perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing dalam satu tahun anggaran.
Skema yang digunakan adalah proporsional berdasarkan durasi masa kerja. Besaran THR yang diterima tidak sama rata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran (misalnya, masa kerja 3 bulan mendapatkan 3/12 dari gaji pokok).
Sebagai contoh, jika seorang pegawai baru memiliki masa kerja selama tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah tiga per dua belas (3/12) dari gaji pokoknya. Begitu pula jika pegawai tersebut memiliki masa kerja selama enam bulan, maka perhitungan yang digunakan adalah enam per dua belas (6/12) dari gaji pokok. Dengan diterapkannya skema perhitungan yang proporsional ini, Pemprov Sulsel memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi semangat kerja para aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, untuk menyambut Lebaran 2026.
Sumber
https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2026/03/14/123000388/pemprov-sulsel-beri-thr-untuk-pppk-paruh-waktu-ini-perhitungan




