Pemerintah Republik Indonesia memperbarui ketentuan mengenai pengelompokan desil dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026, termasuk pada periode Maret 2026.
Perubahan ini penting dipahami karena berpengaruh terhadap kelayakan penerima berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako, serta program sosial lain yang menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pengertian Desil Dalam Data Sosial
Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi sepuluh tingkat, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10. Penentuan ini didasarkan pada berbagai indikator sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, serta kepemilikan aset.
Semakin kecil angka desil yang dimiliki sebuah keluarga, semakin tinggi prioritasnya untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kategori desil secara umum terdiri dari:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Kondisi ekonomi menengah ke bawah
- Desil 6–10: Kelompok ekonomi menengah hingga lebih sejahtera
Pengelompokan ini digunakan dalam sistem DTSEN untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial agar program dapat menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.
Penyesuaian Aturan Desil Untuk Penyaluran Bansos 2026
Pada awal triwulan pertama tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan pembaruan aturan mengenai sasaran penerima bantuan sosial.
Beberapa perubahan utama yang diterapkan antara lain:
- Program Program Keluarga Harapan (PKH) tetap ditujukan bagi keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako yang sebelumnya mencakup Desil 1 sampai Desil 5, kini hanya diperuntukkan bagi Desi
l 1 sampai Desil 4.
Dengan adanya perubahan ini, keluarga yang sebelumnya tercatat dalam Desil 5 tidak lagi otomatis menjadi penerima bantuan sembako mulai Maret 2026, kecuali terjadi pembaruan data resmi dalam sistem DTSEN.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan agar program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Cara Mengetahui Status Desil Dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil serta informasi penerimaan bantuan sosial secara online melalui layanan resmi pemerintah. Prosesnya dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi pengecekan bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai identitas
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
- Klik tombol Cari Data
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi seperti:
- Tingkat desil keluarga
- Status penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI-JK, dan lainnya)
- Informasi tambahan terkait data sosial ekonomi keluarga
Cara Mengubah Desil Bansos Jika Tidak Sesuai
Jika hasil pengecekan menunjukkan tingkat desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui beberapa cara.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Menghubungi pendamping sosial atau petugas dari dinas sosial setempat
- Mengajukan pembaruan data melalui aplikasi resmi pengecekan bansos
- Mendatangi kantor kelurahan, desa, atau kecamatan dengan membawa dokumen yang mendukung kondisi ekonomi keluarga
Proses perubahan data akan melalui tahap verifikasi oleh petugas untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesimpulan
Semoga dengan adanya pembaruan kebijakan ini, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, dan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sumber Referensi
- https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/5654-Mengenal-DESIL–Penentu-Kelompok-Penerima-Bantuan-Sosial




