Menjelang bulan Ramadan 2026, pemerintah sudah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, dan para pensiunan. THR tahun ini dibayarkan secara bertahap mulai akhir Februari 2026, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir penerima.
Informasi ini penting agar penerima dapat mengecek besaran THR yang diterima dan merencanakan keuangan menjelang Lebaran dengan lebih matang.
Anggaran THR 2026 Meningkat Jadi Rp 55 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
- Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Kenaikan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Komponen THR 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR 2026 dibayarkan 100 persen penuh, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan dan/atau kinerja sesuai regulasi
Sementara itu, THR pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan masing-masing penerima. Penting untuk dicatat, THR berbeda dengan Gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pencairan THR ASN 2026 telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran sudah tersedia, dan penyaluran ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan. Jika dana THR belum masuk, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung.
Kewajiban THR Bagi Pekerja Swasta
Pemerintah juga menetapkan ketentuan THR bagi pekerja swasta:
- THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil
- Batas terakhir pembayaran adalah H-7 Lebaran
- Pekerja dengan masa kerja ≥ 1 tahun berhak menerima satu bulan upah
- Pekerja dengan masa kerja < 1 tahun tetap menerima THR secara proporsional
Kesimpulan
THR 2026 sudah mulai dicairkan, dengan total anggaran Rp 55 triliun untuk ASN dan pensiunan. Nilai THR diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan, sementara pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan. Pekerja swasta juga wajib menerima THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan informasi ini, penerima dapat merencanakan keuangan Lebaran lebih matang dan memastikan hak THR diterima tepat waktu.
Sumber
THR PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2026 Cair, Ini Besaran Komponennya




