Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai yang selama ini bertugas di berbagai instansi di lingkungan Pemkot Bandung.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak kesejahteraan yang sama seperti aparatur sipil negara lainnya menjelang Hari Raya.
PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Mereka menerima gaji atau upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing. Selain itu, para pegawai tersebut juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana ASN lainnya.
THR dan Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan
Selain PPPK paruh waktu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung juga akan menerima THR dan gaji ke-13. Pencairan tunjangan tersebut akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandung akan mendapatkan hak tersebut seperti dilansir dari laman TribunJabar.
Menurutnya, ASN yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Tindak Lanjut Aturan Pemerintah Pusat
Pemberian THR bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.
Sebagai langkah implementasi di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur secara teknis mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, proses pencairan THR bagi ASN di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkot Bandung Pastikan Hak ASN Terpenuhi
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh ASN menerima hak kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kepastian administrasi sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan mendekati 8.000 orang. Sementara itu, total ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, ribuan pegawai di Kota Bandung dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang karena kepastian penerimaan THR dari pemerintah daerah.
Sumber Referensi
https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1166954/kabar-gembira-8000-pppk-paruh-waktu-di-kota-bandung-dipastikan-dapat-thr-tahun-ini




