Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa pemberian THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Pegawai dengan status PPPK paruh waktu yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) juga akan mendapatkan hak yang sama.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu,” ujar Farhan, Jumat (13/3/2026).
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan pegawai yang bekerja dengan skema paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.
Status PPPK Paruh Waktu Dalam Kepegawaian ASN
PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Mereka menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi, dengan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Walaupun bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai tersebut tetap memiliki sejumlah hak kepegawaian, termasuk hak untuk menerima tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal kesejahteraan menjelang hari raya.
Dasar Aturan Pemberian THR Bagi ASN
Pemberian THR bagi aparatur sipil negara merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas bagi ASN, termasuk pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan instansi pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” kata Farhan.
Jadwal Pencairan THR ASN Pemkot Bandung
Mengenai waktu pencairan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan hari raya dapat mulai dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Farhan menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung direncanakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.
Dengan jadwal tersebut, para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dana tunjangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diperkirakan hampir mencapai 8.000 orang.
Sementara itu, total aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandung secara keseluruhan telah melampaui 20.000 pegawai. Jumlah tersebut terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah aparatur yang cukup besar, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh ASN memperoleh hak kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Farhan, pemberian THR merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku,” ucap Farhan.
Kesimpulan
Semoga pencairan tunjangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal serta membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/03/13/124500688/pemkot-bandung-siapkan-thr-untuk-asn-termasuk-pppk-paruh-waktu-ini?page=2




