Pemerintah Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera dicairkan. Kabar ini tentu menjadi perhatian banyak pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena THR merupakan salah satu hak yang dinantikan setiap tahun. Saat ini proses administrasi masih berlangsung dan pemerintah menargetkan pencairan dapat dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan yang berlaku.
Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Segera Dibayarkan
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberikan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK yang bekerja secara paruh waktu. Kepastian ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya yang saat ini masih memproses pencairan dana tersebut.
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebutkan bahwa proses pencairan THR masih berjalan dan diharapkan dapat diterima oleh para pegawai dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala administratif, THR ditargetkan bisa cair paling lambat pada pekan depan.
Pemerintah kota memastikan proses ini tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran THR bagi aparatur negara.
Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi
Untuk mempercepat pencairan THR, Pemkot Surabaya terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Langkah ini penting agar proses penyaluran berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan.
Koordinasi Dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi
Beberapa pihak yang terlibat dalam koordinasi pencairan THR antara lain:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kerja sama ini dilakukan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Anggaran THR Telah Disiapkan
Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR sudah disiapkan. Dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Namun demikian, besaran THR yang diberikan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
THR untuk PPPK Paruh Waktu Tetap Diberikan
Walaupun dalam beberapa regulasi tidak secara rinci mengatur THR bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Surabaya tetap berupaya memberikan tunjangan tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya menjelang hari raya. Meski begitu, nominal THR yang diterima kemungkinan akan disesuaikan dengan kebijakan anggaran daerah serta status kepegawaian.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap berpeluang menerima THR meskipun besarannya bisa berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Aturan Pemerintah Tentang Pembayaran THR ASN 2026
Pemberian THR bagi aparatur negara pada tahun 2026 telah diatur secara resmi oleh pemerintah pusat. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada para pegawai.
Dasar Regulasi THR ASN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan beberapa hal penting, seperti:
- Mekanisme pembayaran THR
- Sumber anggaran pembayaran
- Tata cara penyaluran kepada penerima
Regulasi ini dibuat untuk memastikan proses pencairan THR berjalan transparan, tertib, dan akuntabel.
Sumber Anggaran Pembayaran THR
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi pemerintah. Setiap satuan kerja bertanggung jawab atas proses pembayaran kepada pegawainya.
THR diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat serta tepat sasaran.
Mekanisme Pencairan THR ASN
Selain mengatur sumber anggaran, pemerintah juga menetapkan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum THR bisa dicairkan. Proses ini bertujuan memastikan pembayaran berjalan tertib sesuai sistem keuangan negara.
Tahapan Administrasi Pencairan THR
Berikut beberapa tahapan dalam proses pencairan THR bagi ASN:
- Perhitungan jumlah THR menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
- Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
- Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
- Dokumen SPM-LS kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Kemungkinan Pembayaran Susulan
Regulasi juga mengatur kemungkinan pembayaran susulan atau kekurangan THR apabila masih terdapat hak pegawai yang belum dibayarkan. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan seluruh penerima tetap mendapatkan haknya meskipun terjadi keterlambatan administrasi.
Penutup
Kabar mengenai pencairan THR bagi PPPK paruh waktu di Surabaya menjadi kabar baik bagi para pegawai menjelang hari raya. Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa proses administrasi masih berjalan dan pencairan ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan proses penyaluran THR dapat berjalan lancar. Dengan begitu, para pegawai yang berhak dapat segera menerima tunjangan tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/thr-pppk-paruh-waktu-pemkot-surabaya-segera-cair-00-w15v1-mfgwgs




