Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memulai proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang perayaan Idul Fitri 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di tengah momentum hari besar keagamaan.
Alokasi Anggaran dan Sasaran Penerima
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ini mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk menjamin hak seluruh tenaga PPPK, termasuk tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis lainnya yang kini memiliki kesetaraan penghasilan.
Ade menegaskan bahwa pemberian THR ini mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, yang pencairannya mulai dilakukan secara bertahap sejak Kamis tanggal 12 Maret 2026.
Dasar Hukum dan Percepatan Penyaluran
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi pusat, Pemkab Bandung Barat juga telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pencairan THR.
Proses penandatanganan aturan daerah tersebut telah rampung, sehingga memuluskan jalan bagi penyaluran dana ke rekening para pegawai.
Skema Perhitungan THR
Terkait besaran tunjangan yang diterima, Ade Zakir menjelaskan bahwa Pemkab Bandung Barat mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional.
Untuk PPPK penuh waktu, besaran THR diberikan setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, perhitungan tunjangan disesuaikan berdasarkan masa kerja yang telah ditempuh oleh pegawai yang bersangkutan.
Penyaluran THR ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemkab Bandung Barat berkomitmen bahwa seluruh proses administrasi telah diupayakan dengan cepat agar dana tersebut segera sampai ke tangan para aparatur yang berhak.
Kesimpulan
Pemkab Bandung Barat telah bergerak cepat menyelesaikan proses administrasi agar THR bagi seluruh PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, dapat segera diterima sesuai dengan regulasi nasional.
Sumber
https://regional.kompas.com/read/2026/03/12/153705578/pemkab-bandung-barat-siapkan-rp-9-miliar-untuk-thr-pppk-cair-mulai-hari-ini




