Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Medan. THR 2026 PPPK Paruh waktu Medan dipastikan cair setelah pemerintah menerbitkan regulasi terkait tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan).
Hal ini juga didasari setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.
Jumlah Penerima THR PPPK Paruh Waktu Kota Medan 2026
Berdarkan informasi dari portal.medan.go.id , terdapat 8.533 PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) beserta gaji ke -13. Hal ini didasari setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran tunjangan bagi aparatur negara. Kepastian ini disampaikan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman
Dasar Pemberian THR 2026
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di kota Medan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2026 tentang pembagian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dimana dalam aturan tersebut tidak ada perbedaan antara PPPK penuh dengan PPPK Paruh waktu dalam penerimaan THR
Besaran THR PPPK Paruh Waktu Kota Medan 2026
Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas PPPK Paruh waktu berlaku ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
Contohnya, jika pegawai telah bekerja selama empat bulan, maka THR yang diterima adalah gaji pokok dibagi 12 lalu dikalikan empat. Namun bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya tidak termasuk penerima THR - PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Kesimpulan
8.533 PPPK paruh waktu akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira, karena dapat memenuhi kebutuhan saat lebaran Idul Fitri
Sumber
https://portal.medan.go.id/berita/kabar-gembira-8533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13__read6014.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/c90059d4-9c8b-41f5-b633-bd5a32a526f1/2026pp009.pdf



