Perkembangan informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026 terus menjadi perhatian, terutama menjelang Lebaran. Banyak pegawai di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, menantikan kepastian apakah mereka akan menerima THR seperti aparatur negara lainnya.
Secara umum, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Namun, untuk skema PPPK paruh waktu, mekanisme penggajian dan tunjangan sering kali disesuaikan dengan jam kerja serta ketersediaan anggaran instansi atau pemerintah daerah. Berikut penjelasan terbaru mengenai kebijakan THR PPPK paruh waktu tahun 2026, termasuk peluang pencairan dan dasar regulasinya.
Status PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk penataan tenaga non-ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam sistem ini, pegawai tetap memiliki status sebagai bagian dari ASN, namun bekerja dengan jam kerja terbatas dan penghasilan yang dihitung secara proporsional.
Skema ini dibuat untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah. Meskipun jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, hak-hak dasar seperti gaji dan beberapa tunjangan tetap diatur oleh pemerintah.
Selain itu, administrasi kepegawaian PPPK paruh waktu juga telah diatur melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memastikan pegawai tersebut tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026?
Dilansir dari laman detik.com mengenai THR PPPK paruh waktu pada tahun 2026 masih menjadi topik yang banyak dibahas. Hingga awal tahun 2026, belum ada aturan nasional yang secara khusus mengatur kewajiban pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang menerima THR karena statusnya sebagai ASN.
Besaran THR umumnya mengikuti gaji yang diterima setiap bulan, sehingga nilainya dapat berbeda dengan PPPK penuh waktu. Dalam beberapa kebijakan daerah, pemerintah setempat bahkan sudah memastikan pencairan THR bagi PPPK paruh waktu sebelum Lebaran, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai tersebut. Meski demikian, tidak semua daerah memiliki kebijakan yang sama. Di sejumlah wilayah, pemberian THR masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kebijakan pemerintah setempat.
Perkiraan Besaran THR PPPK Paruh Waktu
Jika merujuk pada praktik yang berlaku, THR bagi PPPK paruh waktu biasanya dihitung berdasarkan satu bulan gaji pokok yang diterima pegawai tersebut.
Namun, karena sistem penggajian PPPK paruh waktu bersifat proporsional terhadap jam kerja, maka jumlah THR yang diterima juga dapat lebih kecil dibandingkan ASN penuh waktu. Sebagai gambaran, komponen penghasilan PPPK paruh waktu meliputi:
- Gaji pokok yang disesuaikan dengan jam kerja
- Tunjangan pekerjaan atau jabatan
- Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja tertentu
- THR dan gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah
Semua komponen tersebut biasanya ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja pegawai di instansi masing-masing.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pencairan THR
Berbeda dengan gaji ASN pusat yang bersumber dari APBN, sebagian penghasilan PPPK paruh waktu di daerah dapat berasal dari anggaran pemerintah daerah atau pos belanja jasa perorangan.
Karena itu, kebijakan pemberian THR di setiap daerah bisa berbeda. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah THR akan diberikan dan berapa besarannya, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Di beberapa kota di Indonesia, pemerintah daerah telah menyatakan komitmen untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk penghargaan terhadap pelayanan publik yang mereka jalankan.
Kesimpulan
Kabar mengenai THR PPPK paruh waktu tahun 2026 masih berkembang dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah serta kemampuan anggaran daerah. Secara status, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN sehingga memiliki peluang untuk menerima THR.
Namun hingga saat ini, belum ada aturan nasional yang secara khusus mewajibkan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, keputusan akhir biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah atau instansi tempat pegawai bekerja. Bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar memperoleh informasi yang akurat mengenai pencairan THR tahun 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8368737/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-atau-tidak-begini-aturan-resminya




