Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja berupa tunjangan khusus yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian THR juga sudah diatur secara resmi.
Dasar Hukum Pemberian THR 2026 Bagi Aparatur Negara
Pemerintah mengatur pemberian THR tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2026.
Ketentuan ini menjadi pedoman penyaluran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang berasal dari APBN.
Penerima Dan Pengecualian THR ASN
Aturan ini menjelaskan siapa yang berhak menerima THR serta komponen yang termasuk dalam tunjangan tersebut.
Secara umum, THR 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menyebutkan beberapa golongan aparatur negara yang tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Golongan ASN Yang Tidak Berhak Menerima THR 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dilansir dari Tribunnews, THR tidak diberikan kepada:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status sejenis.
- Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen THR Bagi ASN Yang Berhak
Bagi aparatur negara yang memenuhi syarat, komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen tersebut diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik. Besaran THR menyesuaikan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.
Komponen Yang Tidak Termasuk Dalam THR 2026
Beberapa tunjangan atau insentif yang tidak termasuk dalam THR 2026 antara lain:
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, atau tunjangan sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus untuk guru dan dosen
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan bagi Dokter Spesialis, Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gizi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan menetap di daerah terpencil
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS dalam operasi pengamanan di pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau perbatasan bagi PNS Polri yang bertugas penuh di wilayah tersebut
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR, Badan Keahlian, dan DPD
- Tunjangan atau insentif yang diatur melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- Tunjangan atau sebutan lain di luar ketentuan Pasal 9–12 PP Nomor 9 Tahun 2026
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat untuk mengetahui siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2026 dan komponen yang diberikan.
Sumber Referensi
- https://gayo.tribunnews.com/news/50877/ini-daftar-asn-yang-tak-dapat-thr-berdasarkan-pp-nomor-9-tahun-2026




