Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan bahwa seluruh pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, pada Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan memperoleh THR Lebaran tahun ini sama seperti pegawai lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Adapun proses penyaluran THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dijadwalkan paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh dapat THR,” kata Dakhlan dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan THR Lebih Inklusif Bagi Pegawai
Pemberian THR oleh Pemerintah Kota Makassar tidak hanya diperuntukkan bagi ASN maupun PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK dengan status paruh waktu.
Dakhlan menyebutkan bahwa kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena sebelumnya PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.
“Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar,” ujar Dakhlan.
Ia menambahkan bahwa besaran THR yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan tetap disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” sambung dia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun dilakukan secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dalam bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji. Artinya, nilai THR ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan hingga menjelang Hari Raya.
Anggaran THR ASN 2026 Disiapkan Rp55 Triliun
Dilansir dari kompas.com, sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran tersebut mencakup ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026 bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Sejumlah daerah telah menetapkan kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, di antaranya Jawa Barat, Tangerang Selatan, Mataram, serta Makassar.
PPPK paruh waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat melalui sistem perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu. Pegawai dengan status ini juga berpeluang untuk diarahkan menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membantu para pegawai memahami jadwal pencairan serta ketentuan yang berlaku.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2026/03/12/142000888/pppk-paruh-waktu-di-makassar-dapat-thr-lebaran-2026-cair-kapan-?page=all




