• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cek Status Penerima BSU Kemenag untuk Guru, Begini Caranya

Fadilah Putri by Fadilah Putri
11 Maret 2026
in Bansos, Berita Bansos, Cek Bansos
Reading Time: 3 mins read
A A
Cek Status Penerima BSU Kemenag untuk Guru, Begini Caranya

Contents

  • Apa Itu Program BSU Kemenag?
  • Kriteria Guru yang Berhak Menerima BSU
  • Cara Cek Status Penerima BSU
    • Panduan untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)
    • Panduan untuk Guru PAI di Sekolah Umum (SIAGA)
  • Sumber referensi

Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada para tenaga pendidik melalui program bantuan yang ditujukan bagi guru. Salah satu bantuan yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Program ini bertujuan membantu para guru yang berada di bawah naungan kementerian tersebut agar dapat meringankan beban ekonomi mereka. Bagi para guru yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, pemerintah telah menyediakan cara pengecekan yang cukup mudah.Artikel ini akan menjelaskan mengenai program BSU untuk guru, kriteria penerima bantuan, serta cara mengecek status penerima secara online.



Apa Itu Program BSU Kemenag?

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau tenaga pendidik tertentu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam hal ini, bantuan tersebut juga menyasar para guru yang berada di lembaga pendidikan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia.Program ini biasanya ditujukan bagi guru yang mengajar di madrasah atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemberian BSU kepada guru merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru dapat lebih terbantu dalam menjalankan tugasnya.



Kriteria Guru yang Berhak Menerima BSU

Tidak semua guru secara otomatis menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan dapat diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Dilansir dari laman blog.amikom.ac.id, berikut adalah kriterianya:

  1. Status Kepegawaian: Guru harus berstatus Non-ASN (Bukan PNS dan Bukan PPPK) yang bertugas di madrasah (RA/MI/MTs/MA) atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
  2. Keaktifan Mengajar: Wajib tercatat aktif mengajar di aplikasi SIMPATIKA (untuk madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI) minimal selama 2 tahun berturut-turut.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah terakhir minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Belum Sertifikasi: Belum lulus sertifikasi profesi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  5. Identitas Resmi: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  6. Batas Usia: Belum memasuki usia pensiun atau maksimal berusia 60 tahun pada saat tahun anggaran berjalan.
  7. Tidak Merangkap: Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU dari Kemnaker atau Kartu Prakerja, untuk menghindari duplikasi data.




Cara Cek Status Penerima BSU

Berikut adalah panduannya.

Panduan untuk Guru Madrasah (SIMPATIKA)

Bagi Anda yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA), berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka peramban (browser) di ponsel atau laptop Anda.
  2. Kunjungi laman resmi SIMPATIKA Kemenag di simpatika.kemenag.go.id.
  3. Pilih menu “Login” dan masuk sebagai PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  4. Masukkan PegID atau NPK dan kata sandi Anda dengan benar.
  5. Setelah masuk ke dasbor (beranda), perhatikan menu di bilah samping kiri. Cari dan klik menu “Tunjangan”
  6. atau “Tunjangan Insentif GBPNS”.
  7. Sistem akan menampilkan status Anda. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag atau insentif, akan muncul notifikasi “Anda Layak Menerima Tunjangan” beserta opsi untuk mencetak surat keterangan.




Panduan untuk Guru PAI di Sekolah Umum (SIAGA)

Bagi BSU guru PAI yang mengajar di SD, SMP, SMA, atau SMK umum, prosedurnya adalah:

  1. Akses laman SIAGA Pendis di siagapendis.com.
  2. Login menggunakan Nomor Akun SIAGA dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Pada halaman utama profil, gulir ke bawah atau cari menu “Data Bantuan”.
  4. Klik sub-menu yang berkaitan dengan “Insentif” atau “Bantuan”.
  5. Periksa status penetapan penerima. Jika lolos verifikasi, Anda akan melihat informasi mengenai nominal dan bank penyalur.

Adanya layanan pengecekan secara online juga membantu meningkatkan transparansi penyaluran bantuan. Para guru dapat memastikan sendiri apakah mereka terdaftar sebagai penerima tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.



Sumber referensi

Cara Cek Penerima BSU Kemenag untuk Guru dan Tenaga Pendidik

Tags: Bantuan BSU Kemenag guruBSU guru cara cekBSU Guru Kemenag 2026BSU guru madrasahBSU Kemenag CairBSU Kemenag untuk GuruCara cek BSU Guru Kemenagcara cek BSU KemenagCek BSU Kemenag Guru
Fadilah Putri

Fadilah Putri

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos Maret 2026 Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Cek Bansos Maret 2026 Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Cek Bansos Maret 2026 Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Jadwal Berbuka Puasa Ramadan Surabaya Hari Ini 11 Maret 2026

Jadwal Berbuka Puasa Ramadan Surabaya Hari Ini 11Maret 2026

Jadwal Berbuka Puasa Ramadan Surabaya Hari Ini 11Maret 2026

THR 2026 untuk Ojol: Info Lengkap Besaran, Syarat, dan Pencairan

THR 2026 untuk Ojol: Info Lengkap Besaran, Syarat, dan Pencairan

THR 2026 untuk Ojol: Info Lengkap Besaran, Syarat, dan Pencairan

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang?

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang?

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang?

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial