Ijazah Hilang? Yuk Ikuti Cara Pengurusannya di Sini!
Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Dokumen ini biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga mengikuti seleksi CPNS. Maka dari itu, penting untuk menyimpan ijazah dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
Namun, bagaimana jika ijazah ternyata hilang? Jangan panik! Kamu masih bisa mengurus dokumen pengganti ijazah tersebut dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan. Yuk, simak cara mengurus ijazah hilang berikut ini!
Syarat Mengurus Ijazah Hilang
Sebelum mengurus pengganti ijazah, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
-
Fotokopi ijazah (jika masih ada)
-
Fotokopi KTP
-
2 buah meterai 6.000
-
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
-
Surat kehilangan dari kepolisian setempat
Untuk mendapatkan surat kehilangan dari Polsek, kamu perlu membawa KTP dan fotokopi ijazah (jika tersedia). Disarankan untuk menanyakan kembali syarat tambahan kepada pihak sekolah atau perguruan tinggi terkait.
Langkah-Langkah Mengurus Ijazah yang Hilang
-
-
Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama adalah datang ke Polsek terdekat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan. Bawa KTP dan fotokopi ijazah (jika ada). Surat ini menjadi bukti sah bahwa kamu telah kehilangan ijazah dan menjadi syarat utama untuk proses selanjutnya.
-
Mengurus ke Sekolah atau Perguruan Tinggi
Setelah memperoleh surat kehilangan, kunjungi sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah. Sampaikan maksud dan tujuanmu ke bagian Tata Usaha.
Dokumen yang dibawa:- Surat kehilangan dari polisi
- 2 meterai 6.000
- 2 lembar pas foto 3×4
- Fotokopi ijazah (jika ada)
Pihak sekolah akan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berkop sekolah, ditandatangani oleh kepala sekolah di atas meterai, dan diberi cap tiga jari kiri di atas foto seperti pada ijazah asli. SKPI inilah yang akan berfungsi sebagai pengganti ijazahmu yang hilang.- Catatan: Jika sekolah sudah tidak beroperasi, kamu bisa langsung mengurus ke Dinas Pendidikan tanpa melalui sekolah.
-
-
Mengurus ke Dinas Pendidikan
Langkah terakhir adalah mendatangi kantor Dinas Pendidikan sesuai domisili sekolah atau kampus yang mengeluarkan ijazah. Di sini, kamu akan melegalisasi SKPI atau membuat SKPI jika sekolah sudah tidak ada.
Dokumen tambahan yang perlu disiapkan:- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, ditandatangani di atas meterai
- Surat Pernyataan dari dua orang saksi (teman seangkatan) yang mengetahui keabsahan pendidikanmu, lengkap dengan:
- Fotokopi ijazah saksi yang dilegalisasi
- Fotokopi KTP saksi
Dinas Pendidikan akan menandatangani bagian bawah SKPI dan mengesahkannya, sehingga kamu bisa menggunakan dokumen ini sebagai pengganti ijazah asli.
Penting! Simpan SKPI dengan Baik
Setelah SKPI diterbitkan, simpan dokumen ini dengan baik dan legalisir beberapa salinan untuk berjaga-jaga. Perlu diketahui, ijazah yang hilang tidak bisa digantikan dengan ijazah baru, jadi SKPI adalah dokumen sah satu-satunya pengganti ijazah yang diakui.
Apakah Bisa Mengurus Ijazah Hilang Secara Online?
Sayangnya, hingga saat ini proses pengurusan ijazah yang hilang belum bisa dilakukan secara online. Kamu tetap harus datang langsung ke Polsek, sekolah, dan Dinas Pendidikan setempat.
Kehilangan ijazah memang bisa menimbulkan kepanikan, tapi jangan khawatir. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang tepat, kamu tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah dan legal.
Jadi, kalau ijazahmu hilang, ikuti saja langkah-langkah di atas dan jangan tunda pengurusannya, ya!



