Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diumumkan pada 24 Desember 2025. Aturan tersebut bersifat wajib sehingga seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi harus mematuhinya.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497.
Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp236.962 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Jambi.
Selain menetapkan UMP dan UMK, pemerintah juga menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor industri tertentu.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026
Untuk tahun 2026, besaran upah minimum sektoral di Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
- Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah sawit: Rp3.513.120
- Sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam: Rp3.574.446
Penetapan ini dilakukan karena sektor tersebut memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Daftar UMK Jambi 2026
Melansir laman Tribun, berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi tahun 2026:
- UMK Kota Jambi: Rp3.868.963
- UMK Muaro Jambi: Rp3.651.917
- UMK Sarolangun: Rp3.533.562
- UMK Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430
- UMK Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521
- UMK Batang Hari: Rp3.396.100
- UMK Kerinci: Rp3.471.497
- UMK Sungai Penuh: Rp3.471.497
- UMK Bungo: Rp3.471.497
- UMK Tebo: Rp3.471.497
- UMK Merangin: Rp3.471.497
Dari daftar tersebut, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi tahun 2026.
UMSK Sarolangun 2026
Selain itu, untuk wilayah Sarolangun juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yaitu:
- Sektor perkebunan sawit: Rp3.557.406
- Sektor pertambangan: Rp3.629.309
Besaran ini berlaku khusus bagi perusahaan di sektor terkait yang beroperasi di wilayah Sarolangun.
Penetapan Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, UMK ditetapkan berdasarkan usulan bupati atau wali kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kemudian disahkan oleh gubernur.
Ia juga menegaskan bahwa upah minimum merupakan batas gaji terendah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha.
Sumber Referensi
https://jambi.tribunnews.com/jambi/1185918/daftar-ump-umk-dan-umsk-di-provinsi-jambi-yang-berlaku-mulai-1-januari-2026




