THR menjadi hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pegawai menjelang hari besar keagamaan. Setiap tahun, pencairan THR biasanya dilakukan beberapa hari sebelum Lebaran agar masyarakat memiliki waktu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja kebutuhan Ramadan hingga persiapan mudik. Lalu, kapan THR Lebaran 2026 akan dibagikan. Berikut informasi terbaru mengenai jadwal, aturan, serta perkiraan waktu pencairannya.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Berdasarkan berbagai informasi terbaru, pencairan THR 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada awal Ramadan 1447 Hijriah, yaitu sekitar 6–15 Maret 2026. Dilansir dari laman liputan6 perkiraan ini mengacu pada prediksi Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Dengan jadwal tersebut, pemerintah maupun perusahaan memiliki waktu untuk menyalurkan THR sebelum Lebaran tiba. Dalam praktiknya, beberapa instansi atau perusahaan bahkan bisa mencairkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan perjalanan mudik.
Aturan Pembayaran THR di Indonesia
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aturan utama menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, apabila Idul Fitri 2026 jatuh pada sekitar 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan berada pada 13–15 Maret 2026. Aturan ini berlaku terutama bagi pekerja di sektor swasta. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dari pemerintah.
Jadwal THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Selain pekerja swasta, THR juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pemerintah menargetkan pencairan THR bagi kelompok ini dimulai pada awal Ramadan, sehingga diperkirakan mulai cair sekitar minggu pertama bulan puasa. Anggaran THR bagi ASN sendiri telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp55 triliun.
Besaran THR yang diterima ASN umumnya terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen tersebut membuat jumlah THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda tergantung jabatan dan golongannya.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, beberapa kelompok pekerja berikut juga berhak menerima THR:
- Pekerja tetap di perusahaan swasta
- Pegawai kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Namun, besaran THR yang diterima bisa berbeda tergantung masa kerja dan status kepegawaian masing-masing.
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 diperkirakan mulai dibagikan pada awal Ramadan 1447 H, sekitar 6–15 Maret 2026. Sementara itu, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 13–15 Maret 2026. Pencairan THR ini berlaku bagi berbagai kelompok penerima, mulai dari pekerja swasta, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru, masyarakat disarankan mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan maupun lembaga terkait. Dengan mengetahui jadwal pencairan THR lebih awal, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan Ramadan dan Lebaran dengan lebih baik.
Sumber
https://www.liputan6.com/hot/read/6284729/thr-dan-gaji-13-tahun-2026




