Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi. Dokumen ini biasanya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, termasuk saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang. Selain untuk melamar pekerjaan, dokumen ini juga sering digunakan untuk kepentingan pendidikan, pembuatan visa, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus SKCK secara manual karena proses pendaftarannya sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Polri. Dengan sistem ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan cepat.
Cara Membuat SKCK Online
Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Polri yang tersedia di smartphone, hal ini sesuai dengan yang diinfokan oleh detik.com
Adapun cara-caranya diantaranya adalah:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu profil di bagian kanan bawah.
- Jika sudah memiliki akun, pilih opsi Masuk. Jika belum, pilih Daftar untuk membuat akun baru.
- Lakukan verifikasi akun dengan mengisi identitas diri yang diminta.
- Pada halaman utama, pilih menu SKCK.
- Klik Ajukan SKCK lalu tekan Mulai.
- Isi formulir pendaftaran SKCK sesuai data diri yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.
- Unduh dan cetak barcode tersebut sebagai bukti pendaftaran.
Setelah semua proses selesai, pemohon tetap perlu datang ke loket pelayanan SKCK di Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri sesuai lokasi yang dipilih saat pendaftaran. Saat datang, bawalah dokumen persyaratan dan bukti barcode yang telah dicetak untuk mengambil SKCK fisik.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 4×6 dengan pakaian sopan dan berkerah
- Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang masih aktif
- Memastikan semua dokumen sudah lengkap akan membantu proses pembuatan SKCK berjalan lebih cepat.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Ketentuan biaya ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk hanya membayar biaya sesuai tarif resmi dan menghindari pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SKCK
SKCK memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan administrasi masyarakat.
Beberapa kegunaan SKCK antara lain:
- Persyaratan melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta
- Syarat mengikuti seleksi CPNS
- Melanjutkan pendidikan
- Mengurus izin usaha atau kepemilikan senjata api
- Persyaratan pencalonan jabatan publik
- Pembuatan visa atau dokumen perjalanan ke luar negeri
- Keperluan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Kesimpulan
Membuat SKCK kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri. Prosesnya dimulai dari mengunduh aplikasi, mengisi formulir pendaftaran, melakukan pembayaran, hingga mencetak barcode sebagai bukti pendaftaran. Setelah itu, pemohon hanya perlu datang ke kantor kepolisian untuk mengambil SKCK fisik.
Dengan layanan berbasis digital ini, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8391517/cara-membuat-skck-online-untuk-syarat-cpns-simak-syarat-dan-biayanya




