Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku menjelang dan setelah periode libur panjang tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan guna membantu mengatur mobilitas masyarakat selama masa libur nasional yang berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas kerja tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Jadwal Pelaksanaan WFA 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan sistem kerja WFA dijadwalkan pada beberapa hari tertentu di bulan Maret 2026, yaitu:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Di antara tanggal tersebut terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Pada 18–19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Hari Suci Nyepi. Sementara itu, periode 20–24 Maret 2026 merupakan rangkaian libur nasional serta cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri. Pengaturan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik dan arus balik Lebaran.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Work From Anywhere. Pertama, pelaksanaan WFA pada tanggal 16–17 Maret bersifat utama, sementara pada tanggal 25–27 Maret diharapkan juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi meningkatnya arus balik pemudik. Kedua, sistem kerja WFA tidak berlaku bagi beberapa sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
- Layanan kesehatan
- Logistik dan transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Industri manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja Selama WFA
Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diberikan. Upah yang diterima selama menjalankan WFA juga tetap sama seperti ketika bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sementara itu, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja secara fleksibel dari lokasi berbeda.
Tujuan Kebijakan WFA Jelang Libur Lebaran
Kebijakan Work From Anywhere ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Nyepi dan Idulfitri. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, pekerja tetap dapat menjalankan aktivitas profesional tanpa harus terhambat oleh perjalanan mudik atau arus balik Lebaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Kesimpulan
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai menjelang dan setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya dari lokasi lain tanpa mengurangi kewajiban maupun hak yang diterima.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8392013/wfa-asn-sebelum-dan-sesudah-lebaran-2026-ini-jadwal-dan-aturannya




