Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan ASN tahun 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan ini, para pegawai diharapkan dapat segera memeriksa saldo rekening masing-masing. THR ini diberikan kepada seluruh ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut bertujuan membantu pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Banyak pegawai yang bertanya mengenai waktu pasti pencairan THR tahun ini. Pemerintah memastikan bahwa THR PNS 2026 mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi di masing-masing instansi.
Adapun kelompok yang berhak menerima THR ASN 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika hingga saat ini THR belum diterima, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan anggaran agar THR dapat cair sebelum awal bulan Ramadan.
Anggaran THR PNS dan ASN 2026 Meningkat
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR ASN. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Berikut rincian anggaran THR ASN tahun 2026:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Peningkatan anggaran ini diharapkan mampu menjaga daya beli para ASN serta pensiunan menjelang perayaan Lebaran.
Nominal THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Besaran THR ASN tahun 2026 dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasanya diterima setiap bulan. Perlu diketahui bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni.
THR Karyawan Swasta 2026
Tidak hanya ASN, pekerja di sektor swasta juga berhak menerima THR. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa ketentuan penting mengenai THR karyawan swasta antara lain:
- THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja
Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran THR ini, baik ASN maupun pekerja swasta dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Kesimpulan
THR PNS dan ASN tahun 2026 mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap. Penerimanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, hingga pensiunan. Besaran THR diberikan 100 persen dari gaji dan tunjangan, sedangkan pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun agar pencairan dapat selesai sebelum Ramadan, sementara perusahaan swasta wajib membayar THR karyawan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.




