Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari oleh pekerja dan aparatur sipil negara (ASN). THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja swasta maupun ASN, kepastian waktu pencairan THR sangat penting karena berkaitan dengan kebutuhan menjelang Lebaran seperti mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan perayaan bersama keluarga. Lalu, kapan THR 2026 mulai cair? Berikut informasi terbaru mengenai jadwal THR bagi ASN dan pekerja swasta yang perlu diketahui.
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Dilansir dari laman detik.com Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, aturan pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah dan wajib dipatuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.
Secara umum, penerima THR meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak
Bagi pekerja swasta, THR juga berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah biasanya menyalurkan THR ASN menjelang atau pada awal bulan Ramadan. Untuk tahun 2026, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pencairan THR ditargetkan mulai minggu pertama Ramadan. Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, sehingga pencairan THR ASN diperkirakan berlangsung pada periode berikut 9 Februari – 26 Februari 2026 (perkiraan awal penyaluran)
Dana THR ini akan disalurkan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Penerima THR ASN mencakup:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui instansi pemerintah maupun lembaga pengelola pensiun seperti Taspen dan Asabri.
Jadwal THR 2026 untuk Pekerja Swasta
Berbeda dengan ASN yang dibayarkan langsung oleh pemerintah, THR pekerja swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing. Namun, waktu pembayarannya tetap mengikuti aturan dari pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh sekitar 20–21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta berada pada kisaran 13–15 Maret 2026
Artinya, perusahaan bisa membayar THR lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu tersebut. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkan melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Besaran THR yang Diterima
Besaran THR berbeda tergantung status pekerjaan dan masa kerja.
ASN
THR ASN biasanya terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah)
Komponen tersebut dihitung setara dengan satu bulan penghasilan.
Karyawan Swasta
Bagi pekerja swasta, besaran THR diatur sebagai berikut:
- Masa kerja 1 tahun atau lebih: mendapat THR sebesar 1 bulan gaji
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja
- Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Kesimpulan
THR 2026 menjadi salah satu hak penting bagi pekerja dan aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan informasi terbaru, THR ASN diperkirakan mulai dicairkan pada minggu pertama Ramadan atau sekitar 19–26 Februari 2026. Sementara itu, THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh sekitar 13–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal pasti pencairan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan kebijakan teknis dari kementerian terkait. Oleh karena itu, pekerja dan ASN disarankan untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan pembaruan terbaru mengenai jadwal THR 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8368400/thr-turun-berapa-hari-sebelum-lebaran-2026-ini-jadwal-cair-dan-nominalnya




