Pemerintah bersama PT. Taspen (Persero) telah resmi mengumumkan jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan untuk tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dirilis, proses pembayaran THR ini mulai dilaksanakan serentak pada tanggal 5 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan jaminan kesejahteraan bagi para purnabakti ASN, TNI, dan Polri dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H.
Kriteria Penerima dan Ketentuan Tanggal Pensiun
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tahun ini adalah penetapan kriteria penerima berdasarkan masa pensiun.
Bagi pensiunan yang masa pensiun pertamanya terhitung mulai bulan Februari 2026 atau bulan-bulan sebelumnya, mereka berhak menerima THR.
Khusus bagi pensiunan baru yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 25 Februari 2026, PT Taspen memastikan bahwa THR 2026 tetap akan dibayarkan mulai tanggal 5 Maret 2026.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan finansial bagi mereka yang baru saja memasuki masa purna tugas.
Komponen Penghasilan dan Kebijakan Potongan
Mengenai besaran nominal yang diterima, THR tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
Komponen tersebut mencakup empat elemen utama: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Keuntungan besar bagi para pensiunan adalah THR ini diberikan secara utuh tanpa adanya potongan iuran wajib maupun potongan kredit pensiun.
Meskipun secara aturan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening pensiunan tidak berkurang.
Aturan Khusus Penerima Ganda dan Janda/Duda
Pemerintah juga mengatur mekanisme bagi mereka yang memiliki status penerimaan ganda. Jika seorang pensiunan juga berstatus sebagai aparatur negara aktif atau pejabat negara, maka THR yang dibayarkan hanya satu, yakni yang memiliki nilai nominal paling besar.
Namun, pengecualian berlaku bagi penerima pensiun yang sekaligus merupakan penerima pensiun janda/duda.
Dalam kondisi ini, mereka berhak menerima dua kali THR, yaitu satu atas nama sendiri dan satu lagi sebagai penerima pensiun janda/duda.
Dampak Ekonomi dan Prinsip Penyaluran
Penyaluran THR ini dilakukan oleh PT Taspen dengan mengedepankan prinsip “5 Tepat”.
Selain bertujuan memberikan ketenangan bagi para pensiunan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga menjelang lebaran.
Dengan total anggaran yang besar, distribusi THR ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tingkat domestik.
Kesimpulan
THR diberikan kepada pensiunan yang masa pensiunnya terhitung mulai Februari 2026 atau sebelumnya.
Jika proses pembayaran pensiun pertama baru dilakukan setelah 25 Februari 2026, THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/nasional/727284175/pensiun-pertama-terhitung-februari-2026-atau-sebelumnya-thr-pensiunan-2026-akan-dibayar-mulai-maret-ini




