Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada tahun 2026. THR ini diberikan sebagai tambahan penghasilan menjelang hari raya, dan besaran serta komponennya berbeda-beda sesuai status kepegawaian masing-masing. Masyarakat yang berhak menerima dapat mengecek detail nominal THR dan komponen yang diterima untuk memastikan haknya sebelum pencairan dilakukan.
Jadwal dan Penyaluran THR ASN, PPPK, TNI, dan Polri 2026
Pencairan Dimulai Akhir Februari
Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri telah dimulai sejak 26 Februari 2026. Prosesnya dilakukan secara bertahap melalui kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia, dengan target pencairan awal Ramadan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan penerima. Jika dana belum masuk ke rekening, kemungkinan administrasi di instansi terkait masih berjalan.
Anggaran THR 2026 Naik Menjadi Rp55 Triliun
Pemerintah meningkatkan alokasi dana THR menjadi sekitar Rp55 triliun, naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Dana ini akan mencakup jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Pembagian anggaran THR meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri.
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan.
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli menjelang hari raya.
Komponen THR PNS Dibayarkan Penuh
THR 2026 dibayarkan secara penuh (100 persen) dan mencakup beberapa komponen penghasilan, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Perlu dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun (Juni 2026).
Estimasi Besaran THR PNS 2026
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan tambahan, seperti:
- Tunjangan suami/istri: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal tiga anak)
- Tunjangan kinerja
Jumlah THR yang diterima setiap PNS dapat berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi.
Ketentuan THR untuk PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan aturan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
- PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak memperoleh THR.
- Perhitungan proporsional didasarkan pada perbandingan bulan kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Kesimpulan
THR 2026 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri mulai dicairkan sejak akhir Februari dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menjelang Hari Raya. Pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, dengan jumlah bervariasi berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan.
Sumber
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101917/thr-pns-pppk-tni-dan-polri-2026-cair-cek-besaran-komponennya




