Menjelang Lebaran 2026, pemerintah secara resmi mendorong perusahaan transportasi dan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Diperkirakan sekitar 850.000 mitra pengemudi di seluruh Indonesia akan menerima bonus ini dengan total anggaran mencapai Rp 220 miliar.
Besaran Nominal dan Perhitungan BHR
Pemerintah telah menetapkan kisaran nominal bonus sebagai bentuk apresiasi bagi mitra pengemudi:
- Pengemudi roda dua, mendapatkan sekitar Rp 150.000 per orang.
- Pengemudi roda empat, mendapatkan sekitar Rp 200.000 per orang.
Namun, secara teknis, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BHR dapat dihitung berdasarkan pendapatan mitra.
Berdasarkan aturan, bonus yang diberikan minimal adalah 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Mengingat nominal ini bergantung pada tingkat aktivitas dan penghasilan masing-masing mitra, perusahaan aplikasi diwajibkan untuk transparan dalam proses perhitungan agar mitra memahami dasar nominal yang mereka terima.
Syarat Penerima BHR
Tidak semua pengemudi secara otomatis mendapatkan BHR.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, terdapat syarat wajib bagi mitra pengemudi agar berhak menerima bonus:
- Terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi atau kurir pada platform aplikasi terkait.
- Telah aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
- Masih tercatat sebagai mitra aktif pada saat waktu penyaluran BHR berlangsung.
Selain itu, ketentuan teknis lainnya mungkin mengikuti kebijakan internal masing-masing perusahaan aplikasi penyedia layanan.
Jadwal Pencairan
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Meskipun batas waktunya adalah H-7, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pihak perusahaan agar dapat membayarkan bonus lebih awal.
Langkah ini diambil agar para mitra pengemudi dapat segera memanfaatkan bonus tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok dan persiapan menyambut hari raya bersama keluarga.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online dan kurir dapat lebih terjaga selama periode libur Lebaran, sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka dalam kelancaran layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Kesimpulan
Pemerintah secara resmi mendorong perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dan kurir guna menyambut Lebaran 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8388495/berapa-besaran-thr-ojol-ini-nominal-dan-syarat-penerimanya




