Umat Islam yang berada di Bekasi dan daerah sekitarnya dapat membatalkan puasa hari ini, Minggu, 8 Maret 2026, pada pukul 18.11 WIB.
Mengetahui waktu berbuka dengan tepat sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan. Membatalkan puasa sebelum Maghrib tidak diperbolehkan karena waktunya belum tiba. Di sisi lain, menunda berbuka terlalu lama tanpa alasan yang jelas juga tidak dianjurkan.
Jadwal Shalat Kota Bekasi
Berikut jadwal shalat di Kota Bekasi hari ini yang dapat dijadikan acuan untuk memastikan waktu berbuka puasa:
- Subuh: 04.42 WIB
- Zuhur: 12.06 WIB
- Asar: 15.09 WIB
- Maghrib (waktu berbuka puasa): 18.11 WIB
- Isya: 19.20 WIB
Dari jadwal tersebut diketahui bahwa waktu Maghrib di Bekasi jatuh pada pukul 18.11 WIB. Pada saat itulah umat Islam di Bekasi dan sekitarnya diperbolehkan untuk berbuka puasa.
Sebagai informasi tambahan, jadwal imsakiyah Ramadhan 1447 Hijriah diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Jadwal tersebut memuat waktu salat lengkap selama bulan Ramadhan untuk berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bekasi.
Masyarakat dapat melihat jadwal resmi tersebut melalui laman Bimas Islam Kemenag di https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalshalat. Jadwal ini juga dapat diunduh, disimpan di ponsel, atau dicetak agar lebih praktis digunakan sebagai panduan ibadah selama bulan Ramadhan.
Sumber referensi
https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalshalat




