Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja. Meski demikian, masih banyak karyawan yang penasaran apakah THR yang diterima akan dikenakan potongan pajak atau tidak. Pada tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa THR tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dengan kata lain, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan tersebut masih dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun dalam beberapa kondisi, terdapat skema tertentu yang memungkinkan karyawan menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung dari penghasilan mereka.
THR 2026 Tetap Dikenakan Pajak
Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR digolongkan sebagai penghasilan tidak rutin atau irregular income. Walaupun hanya diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan ini tetap dihitung sebagai bagian dari total penghasilan karyawan.
Karena itu, THR tetap dikenakan PPh Pasal 21 seperti halnya gaji atau tunjangan lainnya. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru pada tahun 2026 yang membebaskan THR dari pajak sehingga perhitungannya masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak THR
Pengenaan pajak terhadap THR mengacu pada beberapa regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan atas pekerjaan atau jasa.
- Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa THR tetap termasuk penghasilan yang dikenakan pajak dan harus dipotong oleh perusahaan saat tunjangan dibayarkan kepada karyawan.
Cara Hitung Pajak THR 2026
Perhitungan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, THR tidak dihitung secara terpisah, tetapi digabung dengan gaji pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan.
Berikut langkah sederhana untuk menghitung pajak THR:
Cara Menghitung Total Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan yang diterima pada bulan tersebut, termasuk gaji dan THR.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
- Total penghasilan bruto:
Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp16.000.000
Cara Menerapkan Tarif TER
Setelah mengetahui total penghasilan, perusahaan akan menerapkan tarif TER sesuai dengan status pajak karyawan.
Contoh perhitungan:
- Total penghasilan: Rp16.000.000
- Tarif TER: 9%
- Pajak yang harus dibayar:
PPh 21 = 9% × Rp16.000.000 = Rp1.440.000
Mengapa Potongan Pajak Terlihat Lebih Besar?
Banyak karyawan merasa potongan pajak pada bulan penerimaan THR lebih besar dibandingkan bulan biasa. Hal ini terjadi karena gaji dan THR dihitung bersama dalam satu periode sehingga total penghasilan meningkat.
Walaupun demikian, secara tahunan perhitungan pajak tetap mengikuti tarif progresif sehingga jumlah pajak yang dibayarkan tetap sesuai aturan.
Skema Gross Up Bisa Membuat THR Tetap Utuh
Dalam beberapa perusahaan, karyawan bisa menerima THR tanpa potongan langsung melalui metode gross up pajak.
Skema ini merupakan metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dibayar karyawan. Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan tetapi ditanggung oleh perusahaan.
Selain menguntungkan karyawan karena penghasilan bersih tetap utuh, biaya pajak yang ditanggung perusahaan juga dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai gambaran sederhana, berikut contoh perhitungannya.
Seorang karyawan bernama Pak Raposo memiliki gaji bulanan Rp7,5 juta dan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Tanpa Skema Gross Up
- Total penghasilan: Rp15.000.000
- PPh 21: Rp900.000
- Take home pay: Rp14.100.000
Dengan Skema Gross Up
- Total penghasilan bruto: Rp16.129.032
- Pajak PPh 21 ditanggung perusahaan: Rp1.129.032
- Take home pay yang diterima karyawan: Rp15.000.000
Dengan metode ini, karyawan tetap menerima gaji dan THR secara penuh tanpa pengurangan dari pajak.
Apakah Semua THR Kena Pajak?
Pada umumnya, THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai tetap dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan.
Namun dalam situasi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor usaha tertentu sebagai bentuk stimulus ekonomi. Kebijakan ini biasanya bersifat sementara dan tidak berlaku untuk semua sektor.
Kesimpulan
Cara hitung pajak THR sebenarnya cukup sederhana jika memahami mekanismenya. Pada tahun 2026, THR tetap dikenakan PPh Pasal 21 dan perhitungannya menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan menggabungkan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran.
Potongan pajak yang terlihat lebih besar saat THR dibayarkan merupakan hal yang wajar karena total penghasilan meningkat. Namun jika perusahaan menggunakan skema gross up, karyawan tetap bisa menerima THR secara penuh karena pajak ditanggung oleh perusahaan. Dengan memahami cara menghitung pajak THR dengan benar, karyawan tidak perlu lagi bingung ketika melihat potongan pajak pada slip gaji menjelang hari raya.
Sumber
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2973193/thr-2026-bakal-kena-pajak-begini-aturan-dan-cara-menghitungnya




