Menjelang hari raya Idulfitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang baru meningkat. Tradisi membagikan uang kepada anak-anak maupun keluarga saat Lebaran membuat permintaan uang pecahan baru menjadi cukup tinggi setiap tahunnya. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang baru secara resmi, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang melalui situs resmi PINTAR BI. Layanan PINTAR yang disediakan Bank Indonesia (BI) merupakan bagian dari program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Melalui artikel ini kita akan membahas apa itu PINTAR BI, cara mengakses laman PINTAR BI, serta ketentuan saat penukaran uang. Simak pembahasan berikut ini.
Apa Itu PINTAR BI?
PINTAR BI merupakan platform resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi penukaran uang rupiah. Layanan PINTAR BI merupakan bagian dari program SERAMBI 2026. Dilansir dari laman detik.com Serambi BI merupakan layanan penukaran uang rupiah yang diselenggarakan BI bersama perbankan guna memastikan ketersediaan uang tunai yang cukup dan berkualitas selama periode Ramadan dan Idulfitri. Dalam rangka program SERAMBI 2026, Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp185,6 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri. Dari total dana tersebut, sekitar Rp177 triliun disediakan untuk kebutuhan perbankan, termasuk penarikan uang tunai melalui ATM maupun layanan di kantor cabang bank.
Cara Mengakses Situs Pintar.bi.go.id untuk Penukaran Uang
Berikut langkah langkah yang bisa anda lakukan:
- Kunjungi website resmi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
- Pilih jam operasional penukaran uang baru.
- Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan”.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
- Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
- Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
- Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Saat Penukaran
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain mengetahui cara mendaftar, masyarakat juga perlu memahami beberapa ketentuan yang berlaku saat melakukan penukaran uang baru melalui layanan ini.
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran online. Jika datang di luar jadwal yang ditentukan, penukaran biasanya tidak dapat dilayani.
- Masyarakat wajib membawa KTP asli serta bukti pemesanan dari PINTAR BI ketika datang ke lokasi penukaran. Petugas akan memeriksa data tersebut sebelum proses penukaran dilakukan.
- Batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukarkan oleh setiap orang. Ketentuan ini dibuat agar layanan penukaran dapat dinikmati oleh lebih banyak masyarakat.
Pecahan Uang yang Bisa Ditukar
Masyarakat dapat menukar beberapa pecahan uang baru dengan batas maksimal tertentu:
- Rp1.000 maksimal Rp100.000
- Rp2.000 maksimal Rp200.000
- Rp5.000 maksimal Rp500.000
- Rp10.000 maksimal Rp1.000.000
- Rp20.000 maksimal Rp2.000.000
Total maksimal penukaran uang baru adalah Rp3.800.000 per orang.
Kesimpulan
Dengan memanfaatkan layanan PINTAR BI, masyarakat kini dapat menukarkan uang baru dengan cara yang lebih mudah, aman, dan tertib. Proses pemesanan yang dilakukan secara online juga membantu mengurangi antrean panjang sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru menjelang Idulfitri dianjurkan untuk segera mengakses situs PINTAR BI dan melakukan pemesanan sesuai jadwal yang tersedia.
Sumber referensi
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-8386818/serambi-bi-2026-program-tukar-uang-lebaran-yang-selalu-cepat-ludes
- https://pintar.bi.go.id/




