Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada 5 Maret 2026. PT Taspen (Persero) memastikan pencairan dilakukan sesuai jadwal guna membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam keterangannya, Taspen juga mengungkapkan rincian komponen THR yang akan diterima oleh para pensiunan. Informasi ini penting diketahui agar penerima manfaat dapat memahami besaran tunjangan yang diterima serta proses penyalurannya.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi para penerima pensiun mulai dicairkan pada 5 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran THR untuk penerima pensiun dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Komponen THR yang Diterima Pensiunan
Besaran THR yang diterima pensiunan terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Komponen tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Taspen juga menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun demikian, tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan bagi Penerima Pensiun Baru
Bagi penerima pensiun yang masa pensiunnya dihitung hingga Februari 2026 atau sebelumnya, tetapi pembayaran pensiun pertamanya baru dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026. Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Aturan Jika Menerima Lebih dari Satu Status Pensiun
Dalam beberapa kondisi, seorang aparatur negara atau penerima pensiun bisa memiliki lebih dari satu status penerimaan. Jika seseorang menerima pensiun dari lebih dari satu sumber, maka THR hanya akan dibayarkan satu kali, yaitu dengan nilai yang paling besar. Namun, jika seorang pensiunan juga tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda, maka THR dapat dibayarkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun sebagai penerima pensiun janda/duda.
Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pencairan THR 2026, penerima pensiun dapat mengakses situs resmi Taspen atau menghubungi layanan Call Center Taspen di nomor 1500919.
Kesimpulan
Pemerintah melalui PT Taspen memastikan THR pensiunan ASN tahun 2026 mulai dicairkan pada 5 Maret 2026. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/654866/taspen-umumkan-thr-pensiunan-asn-cair-mulai-5-maret-2026-ini-komponennya




