Polemik mengenai gaji guru PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.
Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, para guru dengan status PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kabar ini langsung menarik perhatian publik karena nominal tersebut jauh di bawah UMR Grobogan yang mencapai sekitar Rp2,3 juta.
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, tidak menampik kondisi ini.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah sebenarnya ingin memberikan penghasilan yang lebih layak bagi para guru.
Sekda Grobogan: ‘Kami Ingin UMR’
Anang Armunanto menyampaikan bahwa secara ideal, pemerintah daerah berharap gaji guru PPPK paruh waktu dapat setara dengan UMR.
Dilansir dari Pojoksatu yang mengutip dari Murianews, 4 Maret 2026, Anang Armunanto mengatakan:
“Memang kalau bisa sesuai UMR. Tapi kenyataannya belum mampu menyesuaikan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama.
Menurutnya, anggaran Kabupaten Grobogan saat ini belum memungkinkan untuk membayar gaji seluruh guru PPPK paruh waktu setara UMR.
Belum Ada Standar Gaji dari Pusat
Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum adanya regulasi baku dari pemerintah pusat mengenai standar gaji PPPK paruh waktu.
Selama ini, aturan dari Kemenpan-RB lebih banyak mengatur PPPK penuh waktu dengan skema penggajian yang jelas.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, pemerintah pusat hanya memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, tanpa menetapkan standar gaji nasional.
“Untuk PPPK Paruh Waktu belum ada standar dari pusat. Pembayarannya diserahkan pada kemampuan daerah. Nominalnya minimal sama seperti yang diterima sebelumnya,” jelas Anang.
Artinya, besaran gaji sepenuhnya tergantung pada kapasitas keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Curhatan Guru di Media Sosial
Isu ini makin ramai setelah seorang guru PPPK paruh waktu di Grobogan membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Akun Instagram @rinautami menyebut bahwa dirinya sempat menghitung potensi gaji yang seharusnya diterima berdasarkan UMR Grobogan sekitar Rp2,3 juta ditambah tunjangan sekitar Rp2 juta.
Namun kenyataannya, yang diterima hanya Rp300 ribu per bulan.
Unggahan ini memicu reaksi publik karena terdapat selisih besar antara harapan dan kenyataan.
Status ASN, Namun Penghasilan Minim
Yang menjadi perhatian adalah status PPPK paruh waktu yang sudah memiliki NIP dan diakui sebagai bagian dari ASN.
Namun dari sisi penghasilan, nominal Rp300 ribu jelas jauh di bawah standar kesejahteraan yang layak.
Banyak pihak menilai bahwa perubahan status dari honorer menjadi PPPK seharusnya membawa peningkatan kesejahteraan, bukan hanya sekadar perubahan administratif.
Tantangan Fiskal Daerah
Sekda Grobogan menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari kondisi ini. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
Terlebih lagi, belum ada skema pembiayaan khusus dari pemerintah pusat untuk PPPK paruh waktu.
Tanpa adanya regulasi yang menetapkan standar gaji minimal, daerah dengan kapasitas fiskal terbatas akan kesulitan meningkatkan penghasilan pegawai.
Menunggu Kebijakan yang Lebih Jelas
Kasus di Grobogan ini menjadi cerminan persoalan yang lebih luas. Skema PPPK paruh waktu masih menyimpan sejumlah kendala.
Terutama terkait kepastian kesejahteraan.
Banyak pihak berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang lebih jelas agar tidak terjadi ketimpangan antar daerah.
Saat ini, guru PPPK paruh waktu di Grobogan masih menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan, sambil menunggu solusi jangka panjang.
Apakah pemerintah pusat akan mengambil langkah? Ataukah tanggung jawab ini tetap berada di daerah?
Publik kini menunggu jawaban yang pasti.
Kesimpulan
Guru PPPK paruh waktu di Grobogan saat ini menerima gaji hanya Rp300 ribu per bulan, dan Sekda mendorong agar penghasilan mereka disesuaikan setara UMR.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087270478/miris-gaji-guru-pppk-paruh-waktu-grobogan-cuma-rp300-ribu-sekda-harus-setara-umr




