Kabar baik bagi para pensiunan aparatur negara. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mulai disalurkan pada 5 Maret 2026.
Pembayaran THR ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pensiunan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Lebaran. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Besaran THR Pensiunan Tahun 2026
Melansir laman CNBC Indonesia, besaran THR pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Komponen tersebut meliputi beberapa unsur penghasilan utama pensiunan, diantaranya:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Dengan perhitungan tersebut, jumlah THR yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda-beda tergantung besaran pensiun masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan khusus terkait pemotongan dalam pembayaran THR.
THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain seperti cicilan kredit pensiun. Namun demikian, pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Penerima THR Pensiunan
PT Taspen juga menjelaskan beberapa ketentuan bagi pensiunan yang berhak menerima THR tahun ini.
“Bagi penerima pensiun, terhitung pensiunnya bulan Februari 2026 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026,” tulis Taspen dalam akun Instagram miliknya @taspen, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Taspen juga memberikan penjelasan mengenai penerima pensiun yang memiliki status ganda.
Apabila seseorang merupakan aparatur negara yang kemudian menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu kali dengan nominal yang paling besar.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda, pemerintah menetapkan kebijakan berbeda.
Dalam kondisi tersebut, THR tetap diberikan untuk keduanya, yaitu sebagai penerima pensiun pribadi dan sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda.
“Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR tahun 2026 dilakukan oleh instansi,” tulis Taspen.
Imbauan Taspen kepada Pensiunan
PT Taspen turut mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan pencairan THR.
“Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR tahun 2026 dilakukan oleh instansi,” tulis Taspen.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi berasal dari sumber resmi guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui kantor cabang Taspen terdekat dan/atau melalui call center resmi Taspen 1500919,” ungkap Taspen.
Kesimpulan
Pencairan THR pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 resmi dimulai pada 5 Maret 2026. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026 dan tidak dikenakan potongan selain pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Para pensiunan diimbau untuk selalu memeriksa rekening serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260305132031-4-716290/cek-rekening-thr-pensiunan-asn-tni-polri-cair-hari-ini




