SKTP Februari 2026 resmi diterbitkan, menjadi kabar penting bagi guru ASN maupun non-ASN yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026. Dengan terbitnya SKTP tersebut, proses pencairan tunjangan profesi kini semakin jelas.
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem pencairan TPG guru setiap bulan, berbeda dari sebelumnya yang dibayarkan setiap triwulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui siaran resmi Kemendikdasmen.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar penghasilan lebih stabil, rutin, dan tidak mengalami keterlambatan seperti sebelumnya.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Penting untuk Pencairan TPG?
Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Jika SKTP belum terbit di sistem, maka tunjangan profesi guru tidak dapat diproses atau dicairkan. Karena itu, guru wajib memastikan seluruh data administrasi telah valid sebelum jadwal pencairan TPG berlangsung.
Syarat Penerbitan SKTP Februari 2026
Agar SKTP Februari 2026 dapat terbit dan TPG guru bisa cair, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memiliki NUPTK yang aktif dan valid
- Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Dapodik valid dan sudah diperbarui
Guru disarankan secara rutin mengecek status kelayakan melalui portal Info GTK 2026 untuk memastikan bahwa data sudah sinkron dan memenuhi syarat pencairan.
Pencairan TPG Guru 2026 Kini Dilakukan Setiap Bulan
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi menerapkan pencairan TPG guru secara bulanan bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi.
Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Keuntungan Sistem Pencairan TPG Bulanan
Beberapa manfaat dari kebijakan baru ini antara lain:
- Memberikan kepastian penghasilan setiap bulan
- Mengurangi risiko keterlambatan pencairan
- Dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru
- Membantu meningkatkan stabilitas keuangan guru
Dengan sistem ini, pemerintah berharap kesejahteraan dan motivasi kerja guru dapat meningkat.
Besaran TPG Guru 2026 Terbaru
Berikut rincian nominal Tunjangan Profesi Guru 2026:
- Guru ASN
Guru ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. - Guru Non-ASN Bersertifikat
Besaran tunjangan mengalami kenaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. - Guru Non-ASN dengan Inpassing
Nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing masing-masing guru.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, sementara total anggaran berbagai tunjangan guru sepanjang tahun 2026 mencapai lebih dari Rp14 triliun.
Jadwal Cair TPG Februari 2026
Bagi guru yang menunggu pencairan TPG bulan Februari 2026, berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:
- 15 Februari 2026: Batas akhir pembaruan data Dapodik
- 16–20 Februari 2026: Proses verifikasi dan pengolahan data penerima TPG
- 20 Februari 2026: Pengiriman data ke Kementerian Keuangan
- 25 Februari – akhir bulan: Proses pencairan dana TPG ke rekening guru secara bertahap
Kelancaran pencairan sangat bergantung pada validitas data Dapodik serta sinkronisasi data dari sekolah dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Terbitnya SKTP Februari 2026 menjadi tanda bahwa pencairan TPG guru 2026 segera dilakukan. Dengan sistem pembayaran baru yang dilakukan setiap bulan, guru diharapkan dapat menerima tunjangan profesi dengan lebih cepat, tepat waktu, dan stabil.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




