Penyaluran bantuan sosial reguler triwulan pertama 2026 telah mencapai 90 persen secara nasional per akhir Februari hingga awal maret 2026.
Warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini bisa mengecek status pencairan secara mandiri hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran terus berjalan memasuki awal Ramadan ini.
“Alhamdulillah proses penyaluran bansos reguler terus berjalan dan sekarang sudah lebih dari 90 persen secara nasional, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako,” kata Gus Ipul, Rabu (25/2) kemarin dikutip dari rilis Kemensos.
Besaran Dana PKH
Berikut adalah besaran bansos PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Cara Cek Lewat Situs Kemensos
Pengecekan status bansos dan desil kesejahteraan dapat dilakukan melalui halaman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Input kode huruf yang tertera, klik ikon refresh jika kode kurang jelas
- Klik tombol CARI DATA
Setelah itu, layar akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status penerima bansos Kemensos.
Klasifikasi Desil dan Kriteria Penerima
Kementerian Sosial menetapkan sasaran penerima bantuan berdasarkan pengelompokan desil dalam DTSEN. Data ini merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data P3KE yang dipadankan dengan data kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, menyatakan bahwa penetapan desil tidak merujuk pada angka pengeluaran atau pendapatan, melainkan variabel sosial ekonomi seperti kondisi rumah, daya listrik, pendidikan, dan kepemilikan aset.
“Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK,” kata Joko, Senin (16/2) silam.
Ia menambahkan bahwa status desil bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala melalui pengecekan lapangan serta usulan pemerintah daerah.
Penyaluran Bansos Khusus Wilayah Bencana
Selain bantuan reguler, Kemensos mengalokasikan Rp1,8 triliun untuk 1,7 juta KPM di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung pemulihan ekonomi pascabencana. Anggaran tersebut mencakup bantuan reguler serta bansos adaptif.
Rincian bantuan adaptif di wilayah terdampak bencana meliputi:
- Santunan Ahli Waris: Rp14 miliar untuk 990 orang korban meninggal dunia.
- Jaminan Hidup (Jadup): Rp238 miliar bagi 175.211 penerima (Rp450 ribu per orang selama 3 bulan).
- Bantuan Isian Rumah: Rp143 miliar untuk 47 ribu KPM (Rp3 juta per keluarga).
- Stimulan Ekonomi: Rp238 miliar untuk 47 ribu KPM (Rp5 juta per keluarga).
Penyaluran bantuan di wilayah tersebut dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Perlu kamu ketahui, bahwa data penerima bansos tidak selalu bersifat permanen. Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat secara rutin dan berkala. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.
Perubahan kondisi ekonomi, kependudukan, hingga hasil verifikasi lapangan bisa menjadi alasan mengapa status penerima bansos Kamu dapat berubah. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk aktif dalam




