Bansos KJP 2025: Syarat dan Cara Cek Status Pencairan KJP Oktober 2025
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi perhatian publik pada Oktober 2025, terutama bagi para peserta didik dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta. Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memastikan seluruh anak Jakarta dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah tanpa terkendala biaya.
Menjelang akhir tahun, banyak penerima manfaat yang menantikan pencairan KJP Plus Tahap 2, yang biasanya dilakukan pada bulan November. Artikel ini akan membahas syarat, jadwal, dan cara cek status pencairan KJP Plus Oktober 2025 agar proses penerimaan dana berjalan lancar.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan.
Dana bantuan KJP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan penunjang kegiatan belajar. Tujuan utama program ini adalah memastikan tidak ada anak Jakarta yang putus sekolah karena alasan ekonomi.
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
- KJP Plus Tahap 1 biasanya dicairkan pada bulan Mei.
- KJP Plus Tahap 2 umumnya dicairkan pada bulan November setiap tahun.
Untuk tahun 2025, pencairan tahap 2 diperkirakan berlangsung mulai akhir Oktober hingga awal November, setelah proses verifikasi dan validasi data penerima selesai dilakukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.
Namun, jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk terus memantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau akun media sosial resminya agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Syarat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Agar dana KJP Plus dapat dicairkan tanpa hambatan, penerima wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar sebagai penerima KJP Plus aktif di sekolah masing-masing.
- Memiliki rekening Bank DKI yang masih aktif atas nama siswa penerima.
- Membawa kartu ATM dan buku tabungan saat melakukan pencairan di bank.
- Tidak memiliki data ganda atau permasalahan administrasi lainnya.
- Status keaktifan siswa di sekolah masih berlaku (tidak DO atau lulus sebelum pencairan).
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan KJP Oktober 2025
Untuk memastikan apakah kamu masih terdaftar sebagai penerima bantuan KJP dan mengetahui status pencairan dana, berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/.
- Pilih menu “Penerima KJP Plus” di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Klik “Cari” untuk melihat status keaktifan dan tahap pencairan yang sedang berlangsung.
Selain melalui situs resmi, informasi juga dapat diperoleh melalui pihak sekolah atau media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Prosedur Pencairan Dana KJP Plus
Dana KJP disalurkan melalui Bank DKI. Proses pencairan bisa dilakukan dengan dua cara:
-
Melalui ATM Bank DKI
Penerima manfaat dapat menarik dana secara langsung melalui mesin ATM Bank DKI. Pastikan kartu ATM masih aktif dan saldo sudah masuk sesuai jadwal pencairan.
-
Melalui Teller Bank DKI
Jika terjadi kendala pada kartu ATM atau rekening, penerima bisa datang langsung ke cabang Bank DKI dengan membawa KTP, kartu ATM, dan buku tabungan. Petugas akan membantu proses pencairan setelah verifikasi data selesai.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah sesuai ketentuan, seperti pembelian perlengkapan belajar, biaya transportasi, dan kegiatan pendidikan lainnya.
Tips Agar Pencairan KJP Plus Berjalan Lancar
Berikut tips agar pencairan KJP Plus berjalan lancar:
- Cek saldo secara berkala melalui ATM atau aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI.
- Simpan bukti transaksi setiap kali melakukan pencairan.
- Gunakan dana bantuan hanya untuk keperluan pendidikan.
- Pastikan data penerima tetap valid dan diperbarui secara berkala oleh pihak sekolah.
- Pantau pengumuman resmi dari sekolah atau Dinas Pendidikan untuk jadwal pasti pencairan.
Kesimpulan
Program KJP Plus 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh warga. Dengan memahami syarat, cara cek status, dan prosedur pencairan, penerima dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal tanpa kendala administratif.
Bagi penerima yang belum melihat dana masuk ke rekening, disarankan untuk tetap tenang dan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Disdik DKI Jakarta atau sekolah masing-masing.




