Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, kabar yang paling dinanti pekerja menjelang Lebaran. Tambahan penghasilan ini menjadi hak karyawan, namun tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Aturan mengenai THR sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja.
Dasar Hukum Pemberian THR
Selain Permenaker, ketentuan THR juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum perubahan). Dalam aturan tersebut, THR ditegaskan sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Apabila perusahaan memiliki peraturan internal seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB yang mengatur nominal THR lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jumlahnya tidak boleh lebih rendah dari standar yang sudah ditetapkan negara.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR 2026:
Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja saat hari raya berhak memperoleh THR.
Karyawan Tetap dan Kontrak
- Pegawai tetap (PKWTT) yang memenuhi masa kerja.
- Pegawai kontrak (PKWT) selama kontraknya masih aktif saat hari raya tiba.
Pekerja Harian Lepas dan Outsourcing
Selama bekerja terus-menerus minimal satu bulan dan status hubungan kerja masih berlaku, mereka tetap berhak atas THR.
Kondisi Khusus
Pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami PHK menjelang hari raya tetap berhak atas THR, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan. Begitu pula pekerja yang sedang cuti panjang atau sakit, masa tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja.
Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, pencairan THR mengikuti kebijakan dan regulasi pemerintah yang berlaku.\
Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?
Permenaker juga mengatur kategori pekerja yang tidak memenuhi syarat, antara lain:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan.
- Peserta magang atau pelatihan yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
- Pekerja kontrak yang masa perjanjiannya telah berakhir sebelum hari raya.
- Pekerja yang resign atau terkena PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya (dengan ketentuan tertentu).
Rumus Perhitungan THR 2026
Agar tidak keliru, berikut cara cepat menghitung THR:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan 1 bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja 1–11 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja : 12) X 1 Bulan Gaji
Artinya, pekerja tidak perlu menunggu genap satu tahun untuk memperoleh THR. Selama sudah bekerja minimal satu bulan, hak tersebut tetap ada.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Untuk Idul Fitri 2026, perusahaan harus memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Sementara itu, THR bagi ASN dan aparatur negara biasanya dicairkan lebih awal, sekitar 10–14 hari sebelum Lebaran atau pada awal Ramadan, sesuai arahan Kementerian Keuangan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kesimpulan
THR Idul Fitri 2026 merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi hukum. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan masih terikat hubungan kerja berhak menerima THR sesuai ketentuan. Besarannya menyesuaikan masa kerja, dengan pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Sumber
https://www.suara.com/lifestyle/2026/03/04/135229/siapa-saja-golongan-pekerja-yang-berhak-dapat-thr-sesuai-permenaker?page=2




