Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dicairkan. Penerima THR tahun ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan stimulus ekonomi jelang Lebaran 2026.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Dilansir dari laman Kompas, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Dana tersebut dibagi untuk ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan dengan rincian sebagai berikut:
“THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Selasa (3/2/2026).
Komponen THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Airlangga menegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Tidak ada pengurangan dalam pencairannya sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Komponen THR ASN 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja (sesuai ketentuan masing-masing instansi)
Besaran yang diterima disesuaikan dengan status kepegawaian dan jabatan penerima.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026 Dimulai Akhir Februari
Pemerintah telah memulai pencairan THR sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama bulan Ramadhan. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran proses.
Penerima THR tahun ini meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI-Polri
- Pensiunan pejabat negara
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara,” ucapnya.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS 2026
Selain THR, pemerintah juga memastikan adanya gaji ke-13 bagi ASN. Namun, Airlangga menekankan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR, baik dari fungsi maupun waktu pencairannya tidak dibayarkan bersamaan.
“Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tuturnya.
Dengan pencairan THR lebih awal, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Idulfitri 2026.
Kesimpulan
THR ASN 2026 telah resmi dicairkan sejak akhir Februari dengan komponen lengkap dan dibayarkan penuh. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan bertahap kepada seluruh penerima, sementara gaji ke-13 akan menyusul pada pertengahan tahun
Sumber Referensi
https://www.kompas.tv/nasional/654179/thr-pns-cpns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-2026-resmi-cair-ini-komponennya




