Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) semakin dinantikan, tidak hanya oleh ASN yang masih aktif, tetapi juga para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Pemerintah memastikan bahwa pensiunan tetap memperoleh hak THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Lalu, kapan THR pensiunan 2026 akan cair dan bagaimana proses penyalurannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi pemerintah, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi waktu pencairan paling awal berada di akhir Februari atau awal Maret 2026.
Namun demikian, jadwal resmi masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penyaluran. Pemerintah menegaskan bahwa kepastian tanggal pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh proses administrasi rampung.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk bagi para pensiunan.
Komponen THR Pensiunan 2026
Besaran THR pensiunan tidak hanya berasal dari pensiun pokok, tetapi juga mencakup beberapa unsur tambahan. Mengacu pada kebijakan yang berlaku, komponen THR pensiunan terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan tambahan (sesuai ketentuan)
Struktur ini dirancang untuk menjaga daya beli pensiunan menjelang Hari Raya, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga selama Ramadan dan Lebaran.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Nominal THR yang diterima setiap pensiunan berbeda, tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja. Perkiraan besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.536
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nilai tersebut merupakan estimasi dasar dan masih dapat bertambah sesuai tunjangan yang melekat.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan
Penyaluran THR dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil dana.
Bagi penerima yang biasa mencairkan dana secara tunai, THR tetap dapat diambil melalui kantor pos atau bank mitra yang bekerja sama dengan PT TASPEN (Persero).
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan pencairan THR.
Penutup
Secara umum, THR pensiunan 2026 diperkirakan cair menjelang Lebaran setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah.
Dengan memahami jadwal, komponen, serta mekanisme pencairannya, para pensiunan diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri dengan lebih tenang serta terhindar dari informasi yang tidak valid.
Sumber: Kompas.com




